Panwaslu nyatakan sembako di DPC PPP Jaksel tak ada pidana pemilu
Panwaslu Jakarta Selatan menyatakan sembako yang ada di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan tidak ada unsur tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang. Hal itu dinyatakan dalam rapat pleno dengan kepolisian dan jaksa alias Gakkumdu.
Panwaslu Jakarta Selatan menyatakan sembako yang ada di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan tidak ada unsur tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang. Hal itu dinyatakan dalam rapat pleno dengan kepolisian dan jaksa alias Gakkumdu.
"Jadi laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 178 A jo pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Ahmad Ari Masyhuri, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4).
Oleh karena itu, kata Ari, Kantor DPC PPP Jakarta Selatan yang sempat disegel oleh pihaknya akan dibuka kembali.
"Nanti akan kami buka dan serahkan ke pemiliknya," kata Ari.
Pihak Panwaslu telah memeriksa beberapa orang saksi berdasarkan laporan bernomor 22/LP/PANWAS-JD/IV/2017, tanggal 17 April.
"Kita sebelumnya telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut. Tapi hasil pleno dinyatakan demikian (tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu)," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Panwaslu telah menemukan dua truk sembako di Kantor PPP di Jakarta Selatan. Sembako itu berupa beras dan minyak goreng. Pihak Panwaslu langsung menyegel kantor tersebut agar sembako itu tidak dibagikan ke warga.