Papua dan Papua Pegunungan Batal Rekapitulasi Nasional Hari Ini, Begini Penjelasan KPU
Hal yang sama juga terjadi pada KPU Kabupaten Tolikara
Hal yang sama juga terjadi pada KPU Kabupaten Tolikara
Papua dan Papua Pegunungan Batal Rekapitulasi Nasional Hari Ini, Begini Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan batalkan rekapitulasi nasional Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Hal itu dibenarkan Anggota KPU RI Idham Holik.
Idham mengatakan batalnya rekapitulasi nasional karena Papua dan Papua Pegunungan tersebut masih menggelar rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.
"Iya benar (Papua dan Papua Pegunungan batal rekapitulasi hari ini)," ujar Idham, Selasa (19/3) seperti dikutip Antara.
Idham menjelaskan KPU Provinsi Papua sedang menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari KPU Kota Jayapura.
"Saat ini KPU Papua sedang menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di mana sedang merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari KPU Kota Jayapura," jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi pada KPU Kabupaten Tolikara yang masih menyelesaikan rekapitulasi suara. Diketahui, proses rekapitulasi KPU Pegunungan sempat berpindah ke Kota Jayapura pada Senin (18/3) malam demi keamanan.
"Iya benar, faktor teknis di level daerah," kata Idham.
Meski begitu, Idham memastikan dua provinsi di ujung timur Indonesia itu akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada hari terakhir, yakni Rabu (20/3) besok.
"Nanti diinformasikan lagi," pungkasnya.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28/2) hingga Senin (18/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.
Selain itu, KPU juga telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 36 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Berikutnya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku dan Jawa Barat.
Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 unggul di 34 provinsi, sedangkan dua sisanya didahului pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik setempat sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.