Paripurna 10 menit, DPR akhirnya bentuk Pansus revisi UU MD3
DPR menargetkan penyelesaian revisi UU MD3 selesai nanti malam, saat paripurna penutupan masa sidang tahun ini.
Paripurna DPR akhirnya membentuk Pansus revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Rapat paripurna pembentukan pansus hanya berjalan 10 menit, karena keterdesakan waktu reses DPR yang jatuh pada 6 Desember.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Tanpa banyak penjelasan, Taufik langsung meminta persetujuan para anggota DPR untuk membentuk Pansus revisi UU MD3.
Para anggota DPR yang hadir pun tidak melakukan interupsi dan sepakat untuk membentuk Pansus. Sejumlah nama anggota Pansus juga disetujui dalam rapat paripurna.
"Pansus langsung bekerja melakukan revisi. Mudah-mudahan dalam beberapa jam Pansus bisa menyelesaikan tugasnya sehingga nanti malam kita bisa sahkan penyelesaian RUU ini, sekaligus sidang penutupan pidato penutupan malam ini," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Sementara itu, Wasekjen PAN Yandri Susanto mengatakan, jika Pansus revisi UU MD3 hanya tinggal ketok saja. Karena pasal-pasal yang direvisi sudah dibahas dalam Baleg.
"Waktu Panja dibentuk draf RUU MD3 revisi pasal berapa kan sudah dibahas, redaksinya sudah cuma sedikit terhambat karena PR minta dilibatkan," kata Yandri.
Dia yakin hanya dalam waktu beberapa jam, revisi UU MD3 sudah selesai dibahas. Paripurna lanjutan nanti malam, hanya tinggal mengesahkan sekaligus pidato penutupan masa sidang.
"Siang ini masuk Pansus tinggal ketok, tinggal pemerintah hadir enggak nanti. Nanti malam, tinggal paripurna pengambilan keputusan tingkat dua," kata dia.