Partai Gelora Gugat Pemilu Serentak ke MK
Partai Gelora berargumen bahwa hak mereka untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi hilang.
Partai Gelora mengajukan menggugat Undang Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gelora menginginkan pilpres dan pemilu 2024 tidak digelar secara serentak.
Gugatan itu dilayangkan Ketum Anis Matta, Sekjen Mahfuz Sidik dan Waketum Fahri Hamzah. Gugatan itu tercatat di situs resmi MK pada Kamis (24/2/2022) dengan nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa yang dilakukan Partai Golkar dalam Pilpres 2024? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menyebut, Partai Golkar telah bekerja keras.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasal yang digugat Gelora adalah pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berikutnya, Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, Pemungutan suara Pemilihan Umum diselenggarakan secara serentak.
Menurutnya, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa "Secara Serentak" dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi gugatan pemohon, Jumat (25/2).
Partai Gelora berpendapat, bila pileg 2024 digelar lebih dahulu sebelum pilpres, maka haknya tidak akan dirugikan secara konstitusional. Mereka ingin pemilu 2024 digelar dua babak.
"Bahwa jika pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 diselenggarakan secara terpisah dengan mendahulukan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maka kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud di atas tidak akan terjadi," bunyi gugatan.
Selain itu, Partai Gelora berargumen bahwa hak mereka untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berpotensi hilang. Penyebabnya karena ketentuan soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon Presiden dan calon wakil Presiden dengan syarat harus memenuhi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR RI atau 25% perolehan suara hasil Pemilihan Umum sebelumnya (2019).
Baca juga:
Zulkifli Hasan Jelaskan Alasan PAN Setuju Pemilu 2024 Diundur
Ketum PAN Zulhas Setuju Pemilu 2024 Diundur: Jokowi Masih Yang Terbaik
Politisi PDIP Sebut Tak Ada Larangan Soal Usulan Penundaan Pemilu 2024
Akrabnya Anies-RK Makan Bubur di Pinggir Jalan: Kita Satu Tim
Ketum PAN Setuju Pemilu 2024 Ditunda
Salam Hormat dan Permohonan Maaf Prabowo untuk Warga Madura