'Partai-partai politik tak ada hentinya ributkan calon independen'
"Sebab, calon perseorangan jelas bermanfaat untuk mendorong parpol memperbaiki sistem kaderisasinya sendiri," ujarnya
Keberlangsungan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Heru Budi Hartono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan semakin banyak mendapat ancaman. Apalagi Revisi Undang-undang Pilkada yang telah disahkan DPR seolah menjadi momen bagi kalangan partai politik untuk memperberat syarat calon perseorangan.
"Partai-partai politik tak henti meributkan calon independen dan terus berupaya memperberat syaratnya," kata Kepala Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Wardani, Jakarta, Kamis (9/6).
Teranyar, Sri mencontohkan bergulirnya soal wacana formulir standar calon independen yang dimunculkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kemudian beredarnya rumor Heru sebagai calon pendamping Ahok mundur dan akan digantikan oleh Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Dia berpendapat, aturan dalam revisi UU Pilkada yang baru saja ditetapkan DPR dianggap jelas merupakan ancaman dan memberatkan calon independen. Terlebih, pengetatan aturan syarat dukungan calon perorangan berpeluang melenyapkan hak politik pemilih pemula untuk memberikan dukungan.
Sebab, dalam aturan yang baru saja ditetapkan DPR itu menyebutkan warga yang mendukung calon perseorangan harus tercantum dalam daftar pemilih di pemilu sebelumnya, memiliki KTP, dan berdomisili di lokasi pilkada. Ketakutan elit politik yang berbuntut pada semakin rumitnya persyaratan dukungan calon perseorangan ini dinilai tak berdasar.
"Sebab, calon perseorangan jelas bermanfaat untuk mendorong parpol memperbaiki sistem kaderisasinya sendiri. Terlebih tak banyak calon perseorangan menang pilkada," jelas Sri.
Dalam revisi UU Pilkada tersebut, syarat untuk lolos sebagai calon independen pun dirasa tak mudah. Soal mekanisme verifikasi faktual yang mewajibkan bertemu langsung dengan pemberi dukungan bisa menjadi penjegal.
Karena, ketika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui petugas saat verifikasi, mereka hanya diberi kesempatan waktu tiga hari untuk hadir ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika tenggat tidak terpenuhi, maka dukungan dicoret dan dianggap batal.
Menurutnya, di balik terancamnya nasib Ahok-Heru melalui jalur independen, masyarakat yang mendukung masih memiliki kunci agar pasangan ini benar-benar bisa berlaga dalam pilkada. Kuncinya, warga Jakarta yang mendukung Ahok-Heru harus benar-benar ikut berusaha mewujudkan terkumpulnya satu juta KTP pada 20 Juni 2016. Selain itu, mereka juga harus bersedia hadir pada saat verifikasi faktual dilaksanakan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Baca juga:
Ahok soal verifikasi faktual: KPU DKI sanggup enggak?
Ini alasan DPR terapkan verifikasi faktual untuk calon independen
Perketat syarat independen, DPR tak ingin kedaulatan bisa dibeli
Perketat syarat independen, DPR tak ingin dukungan KTP direkayasa
PPP pastikan takkan dukung calon independen di Pilgub DKI