Partai Ummat NTT-Sulut Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, Lanjut Verifikasi Faktual
KPU melakukan verifikasi faktual ulang pada 26-28 Desember 2022. Khusus Partai Ummat, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk dua daerah yaitu Sulawesi Utara dan NTT yang Partai Ummat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.
Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi ini merupakan tindak lanjut setelah Partai Ummat dipersilakan untuk melakukan verifikasi faktual ulang khusus wilayah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan, untuk verifikasi administrasi Partai Ummat telah dinyatakan lolos. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dan NTT.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang berkomitmen membantu KPU Kaltim untuk menunjang kelancaran Pemilu 2024? Pemerintah Provinsi Kaltim juga turut berkomitmen menyukseskan gelaran Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemprov siap membantu memfasilitasi kebutuhan KPU kabupaten/kota demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
"Iya (lolos verifikasi administrasi), prosesnya penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham kepada wartawan, Senin (26/12).
KPU melakukan verifikasi faktual ulang pada 26-28 Desember 2022. Khusus Partai Ummat, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk dua daerah yaitu Sulawesi Utara dan NTT yang Partai Ummat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat," ujar Idham.
Verifikasi faktual itu berdasarkan data keanggotaan telah tersampel yang diberikan oleh KPU RI. Penarikan sampel dilakukan pada Minggu, 25 Desember 2022 kemarin.
"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ungkap Idham.
Sebelumnya, hasil proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencapai kesepakatan. Beberapa poin harus ditindaklanjuti untuk menentukan nasib Partai Ummat dalam Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12) malam.
Dalam pembacaan putusan mediasi tersebut, Totok didampingi Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi serta Lolly Suhenty Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Totok menyatakan bahwa mediasi sudah mencapai keputusan di antara dua pihak terhadap gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Partai Ummat diminta untuk memenuhi kekurangan persyaratan keanggotaan. Yaitu sekurangnya 5 kabupaten di NTT dan sekurangnya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Baca juga:
Partai Ummat Sebut Ada Upaya Ganggu Verifikasi Faktual
Partai Ummat Tuding Ada Parpol Coba Ganggu dan Intervensi Verifikasi Ulang
Partai Ummat Diminta Lapor Bawaslu Jika Alami Gangguan Verifikasi Faktual Ulang
Jokowi Sindir Parpol Tak Lolos Pemilu, Partai Ummat: Terima Kasih Presiden
Kader Partai Ummat Kumpulkan Donasi Bantu Verifikasi Ulang DPW Sulut dan NTT