Pasal yang Dihapus dan Ditambah dalam Draf Final RUU KUHP
Pemidanaan terhadap dokter dicabut karena telah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Sementara, advokat curang dihapus dianggap diskriminatif dan akan diatur dalam UU Advokat.
Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Ada perbaikan oleh pemerintah berupa pasal yang telah dihapus, dan pasal yang ditambah.
Dua pasal dihapus dalam RKUHP terbaru. Yaitu mengenai dokter dan dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Serta advokat yang curang.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Ada 7 hal kita lakukan revisi artinya melakukan penyempurnaan. Ada pasal yang dihapus," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Pemidanaan terhadap dokter dicabut karena telah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Sementara, advokat curang dihapus dianggap diskriminatif dan akan diatur dalam UU Advokat.
Sementara, ada tiga pidana yang ditambahkan dalam draf final RKUHP. Yaitu mengenai tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan. Tiga tindak pidana itu belum diatur pada draf 2019.
Sementara pada draf 2015 tiga pidana itu telah dimasukan. Maka karena aturan ini pernah diatur dalam KUHP lama, kembali diatur dalam RKUHP.
"Sehingga terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi belum diatur kembali dalam RKUHP, yaitu tindak pidana penadahan ada tiga pasal, tindak pidana penerbitan dan percetakan juga tiga pasal," ujar Eddy.
BAB XXXIII
TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Penadahan
Pasal 595
Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang:
a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga
bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Pasal 596
(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar,
menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
(2) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.
Pasal 597
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 598
Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:
a. orang yang meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui atau
pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta
menerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Pasal 599
Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:
a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui atau
pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta
mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar
negeri.
Pasal 600
Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 merupakan Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana tersebut.