Pastikan Kaesang Tak Maju Pilkada, PSI Serahkan Surat Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maju Pilgub Jateng
Nama Kaesang santer disebut-sebut maju pilkada serentak 2024 ini. Tetapi, putusan MK berkaitan usia paslon membuat rencana tersebut batal.
Selain untuk pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, PSI juga akan menyerahkan surat keputusan dukungan atau B1KWK untuk pasangan Pilgub Jateng, eks Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, sore ini.
"Sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin ya. Jadi di Kantor DPW PSI di Jawa Tengah di Kota Semarang sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK resmi PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin," kata Sekjen PSI, Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
Rencana PSI ini sekaligus menguatkan kabar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep batal maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Tengah atau Jateng usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimal pencalonan diakomodir Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi menjadi dalam kontestasi Pilkada 2024 ini. Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun," kata Raja Juli.
Dia tak menampik Kaesang memang sempat mengurus persyaratan administrasi maju pencalonan diri Pilkada Serentak 2024 sebelum berangkat menemani istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat.
Menurutnya, persyaratan administrasi diurus Kaesang usai mendapat inisiatif dari seorang ketua DPP PSI karena adanya perkembangan komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilkada Jateng.
"Tapi per keputusan MK itu, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa kata beliau ingin taat kepada konstitusi ya," kata dia.
Ketika putusan MK terkait keluar, segala persyaratan administrasi yang telah diurus Kaesang dipastikan tak biasa dipakai dalam Pilkada Serentak 2024 karena terganjal syarat batas usia. Hal ini, kata dia menjadi bukti kepatuhan pada konstitusi.
"Kenapa ketika itu didorong oleh PSI untuk maju? Kan memang karena ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA (Mahkamah Agung) ya. Kemudian beliau egible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya dia (Kaesang) mengatakan tidak akan maju dalam kontestasi," ucapnya.