PDIP dapat jatah satu pimpinan DPR, anggaran diambil dari APBN 2018
PDIP dapat jatah satu pimpinan DPR, anggaran diambil dari APBN 2018. Dalam revisi UU MD3, disepakati bahwa ada penambahan kursi pimpinan DPR. Nantinya, jatah itu akan diberikan oleh partai pemenang Pemilu 2014 yakni PDIP. Lalu bagaimana dengan anggaran dan fasilitas pimpinan DPR baru?
Dalam revisi UU MD3, disepakati bahwa ada penambahan kursi pimpinan DPR. Nantinya, jatah itu akan diberikan oleh partai pemenang Pemilu 2014 yakni PDIP. Lalu bagaimana dengan anggaran dan fasilitas pimpinan DPR baru?
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, untuk sementara, pengeluaran bagi Pimpinan DPR yang baru dialokasikan dari anggaran yang ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Setjen DPR sesuai APBN 2018.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
"Pimpinan DPR ikut DIPA Kesekjenan DPR, kalau UU MD3 sudah disetujui, nanti ini yang berjalan di 2018 akan disesuaikan terkait juga dengan nomenklatur Pimpinan DPR yang dibuat Setjen DPR," kata Taufik di Jakarta, Kamis (8/2).
Dia menjelaskan, Setjen DPR akan menyesuaikan anggaran yang dibutuhkan untuk Pimpinan DPR pada pembahasan Rancangan APBN yang akan mulai dibahas pada 20 Mei 2018. Menurut dia, Setjen DPR yang akan mengatur soal alokasi dana terhadap bertambahnya pengeluaran pasca keputusan Baleg dan Pemerintah menambah satu kursi Pimpinan DPR.
"Nanti setelah dilantik, Wakil Ketua DPR yang baru, DIPA anggarannya diatur oleh Kesetjenan DPR," ujarnya.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN itu, Pimpinan DPR pada Kamis menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) DPR dan diputuskan RUU MD3 akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan.
Dia menjelaskan, setelah RUU MD3 disahkan menjadi UU, maka Pimpinan DPR akan menggelar Rapat Internal, salah satunya terkait Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) termasuk bidang kerja yang akan dijalankan Pimpinan DPR baru.
"Setelah RUU MD3 disahkan, akan digelar Rapim karena Pimpinan DPR merupakan salah satu bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), akan ditentukan bagaimana mekanismenya, nanti akan membidangi apa, termasuk ruang kerjanya," ujarnya.
Selain itu, Taufik tidak mempersoalkan penambahan jumlah Pimpinan DPR karena dilakukan untuk menjaga stabilitas politik dan bentuk kompromi untuk kepentingan yang lebih besar. Hal itu, menurut dia, untuk mengakomodir kekuatan politik khususnya partai politik pemenang Pemilu dan akan disetujui dalam Rapat Paripurna yang ditargetkan sebelum 14 Februari mendatang.
"Keputusan Baleg-Pemerintah itu masih perlu persetujuan di Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, karena rapat semalam baru di Tingkat I. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat pengganti Bamus untuk menjadwalkan Rapat Paripurna pada pekan depan," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, salah satunya adalah penambahan tiga kursi Pimpinan MPR, satu di DPR, dan satu kursi di DPD.
"Semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menyembuhkan kualitas kerja parlemen bisa lebih maksimal lagi," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis dini hari.
Dia mengatakan, penambahan unsur Pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014.
Supratman menjelaskan, untuk tiga kursi Pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi Pimpinan DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.
Baca juga:
Revisi UU MD3, Polri wajib panggil paksa rekan kerja DPR yang mangkir
Megawati sudah kantongi nama kader PDIP bakal pimpinan DPR dan MPR
Sekjen NasDem: Penambahan kursi pimpinan DPR kecelakaan demokrasi
DPR dan pemerintah sepakat pemeriksaan anggota dewan harus dapat pertimbangan MKD
Dapat kursi pimpinan DPR, PDIP bisa imbangi kritik Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Ketua DPR sebut penambahan kursi pimpinan bukan ajang balas budi
DPR dan Pemerintah sepakat tambah 1 pimpinan DPR, 3 MPR dan 1 DPD