PDIP sebut anggota DPR tak serahkan LHKPN karena dianggap merepotkan
37,25 Persen anggota DPR belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Pengakuan Ketua DPR Ade Komarudin yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Ade menjadi salah satu dari setidaknya 37,25 persen anggota DPR belum melaporkan harta kekayaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menilai, anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN karena menganggap merepotkan.
"Saya menduga mereka itu belum dapat meluangkan waktu secara cukup. Mungkin sebagian menganggap alah ini bikin repot saja. Menggampangkan gitu. Tapi lebih banyak yang belum punya waktu," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (16/3).
Hendrawan menjelaskan, bahwa pengisian form LHKPN itu tidak susah. Namun diperlukan kejujuran.
"Nah dokumennya, kalau menyampaikan rumah ada fotokopi sertifikat, NJOP sehingga penilaiannya benar," tuturnya.
Anggota komisi XI DPR ini menjelaskan, memang agak rumit mengurus LHKPN di awal. Namun ketika akan melaporkan kembali akan lebih mudah, karena tinggal melaporkan perkembangan kekayaan.
"Saya kira kalau konsentrasi full bisa tiga hari termasuk kumpulkan ke KPK," pungkasnya.