PDIP soal peluang JK jadi cawapres: Tunggu keputusan MK
Politikus PDI Perjuangan yang juga Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan partainya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan masa jabatan wakil presiden.
PDI Perjuangan tidak ingin berkomentar banyak soal peluang Jusuf Kalla (JK) kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2019. Politikus PDI Perjuangan yang juga Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan partainya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan masa jabatan wakil presiden.
"Nunggu keputusan MK saja. Biar enggak berandai-andai," ujar di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (25/7).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan yang diajukan Partai Perindo ke MK itu mempersoalkan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Juru Bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah menuturkan, JK ikut nimbrung dalam gugatan Perindo karena menjadi objek dalam perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Dia mengklaim, JK hanya ingin membantu proses uji materi. Untuk mendapatkan status hukum atau kekuatan hukum yang jelas atas pasal yang diajukan untuk uji materi.
"Di sini Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan. Bagaimana menguji secara hukum karena posisinya yang memang saat ini tepat," ucapnya.
Menurutnya, keikutsertaan JK mengajukan gugatan tidak berkaitan dengan persetujuan atau penolakan parpol pendukung Jokowi. Bukan semata-mata untuk kepentingan politik sesaat.
"Kita tidak bicara ada yang menolak atau tidak. Belum sampai sana. Yang diharapkan pak JK adalah kepastian hukum jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan," imbuhnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara tegas membatasi masa jabatan capres dan cawapres. Sebagaimana dalam pasal 169 huruf (n) bahwa syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sementara Jusuf Kalla, sebelum menjadi wapres periode 2014-2019, dia juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.
Baca juga:
Kuasa hukum JK: Tak perlu khawatir putusan MK bukan tentukan siapa wapres terpilih
SBY soal gugatan masa jabatan wapres: Semangat dan rohnya dibatasi dua periode
Perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres hanya dicari-cari
Pasal masa jabatan presiden dan wapres digugat, Jokowi bisa kena dampaknya
Gojo sebut pembatasan masa jabatan presiden & wapres jadi pilar demokrasi
Temui JK, Sudirman Said akui bahas gugatan masa jabatan presiden & wapres