PDIP: Terlalu pagi kita bicara soal angket e-KTP
PDIP: Terlalu pagi kita bicara soal angket e-KTP. Andreas meminta, Fahri dan anggota-anggota DPR menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK dan Pengadilan daripada selalu mengusulkan angket.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Perreira menilai, usulan penggunaan hak angket atas kasus e-KTP yang menyeret sejumlah anggota DPR dan petinggi partai terlalu dini. Menurutnya, DPR lebih baik menjalankan fungsi pengawasan ke KPK melalui komisi III ketimbang langsung mendorong angket.
"Proses hukum ya jadi berlangsung di wilayah hukum, penegakan hukum kalau ada hal yang itu ya pengawasan dari DPR oleh komisi masing-masing dahulu, kalau ada hal yang luar biasa baru masuk ke angket. Itu terlalu pagi kalau sekarang kita bicara soal angket," kata Andreas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Andreas meminta, Fahri dan anggota-anggota DPR menghormati proses hukum yang tengah dijalankan KPK dan Pengadilan daripada selalu mengusulkan angket.
"Bukan setuju tidak setuju, kan angket ada prosedurnya, kan ini menyangkut proses hukum, hormati hukum yang berlaku itu. Kalau pengawasan ya di komisi terkait, sehingga apa-apa hal tidak melulu angket," tegasnya.
"Ya kami seperti itu, ikuti hukum prosedur hukum yang berlaku. Jadi tidak semua harus diangket, kecuali ada temuan-temuan khusus," sambung Andreas.
Selain mengusulkan angket, Fahri juga mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya. Agus dianggap memiliki peran besar dalam perencanaan dan pengaturan pemenang tender proyek e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua KPK.
Menanggapi desakan ini, Andreas mengaku tidak tahu pasti alasan Fahri mendesak Agus mundur dari jabatan Ketua KPK. Namun, dia menduga Fahri memiliki informasi soal dugaan keterlibatan Agus dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Saya enggak tahu alasan Pak Fahri apa, mungkin Pak Fahri punya temuan temuan khusus atau hal-hal yang dia temui mungkin Pak Fahri lebih tahu," pungkasnya.
Baca juga:
PKB minta Fahri tak campuri proses hukum e-KTP dengan urusan politik
Disebut terima fee e-KTP, Teguh Juwarno sebut terdakwa berhalusinasi
Bantah terima fee, Teguh Juwarno bakal polisikan 2 terdakwa e-KTP
Ketua KPK sebut ada kasus korupsi lebih besar dari e-KTP
Hanura sebut hak angket e-KTP terkesan DPR intervensi KPK
Jawab Fahri Hamzah, Ketua KPK bilang 'tersangka kok dibelain'
PDIP pertanyakan keseriusan anggota DPR soal hak angket kasus e-KTP
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.