PDIP tuding laporan penistaan agama ke Mega atas perintah Rizieq
PDIP akan melakukan perlawanan terkait laporan itu. Sebab, pidato Megawati menyatakan bahwa PDIP bukan lagi partai nasionalis, melainkan kebangsaan.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan kasus penistaan agama. Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menduga laporan itu merupakan perintah dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Bu Mega tak punya track record melakukan penghinaan. Masa karena statement yang dimaknai oleh secara subyektif diproses. Masa orang disuruh Rizieq dilaporkan ini bukan kesadaran dirinya," kata Eva di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Untuk itu, Eva mempertanyakan dasar tuduhan pelecehan agama kepada Megawati. "Gini setiap orang berhak melaporkan apabila dia menjadi korban kalau melaporkan Bu Mega penistaan itu di mana penistaannya," tegasnya.
Anggota Komisi XI ini memastikan PDIP akan melakukan perlawanan terkait laporan itu. Sebab, pidato Megawati menyatakan bahwa PDIP bukan lagi partai nasionalis, melainkan kebangsaan. Artinya, PDIP menghormati dan mengakomodir keragaman umat beragama.
"Pasti akan ada persiapan secara kelembagaan. Pada saat Bu Mega pidato mendeklarasikan rumah kebangsaan bukan rumah nasionalis lagi jadi kelompok agama diundang dalam PDIP," klaim Eva.
Sebelumnya, Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/1) kemarin. Pelapor atas nama Baharuzaman selaku humas LSM tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto membenarkan pelaporan itu. "Iya benar kemarin dilaporinnya," ujar Rikwanto kepada merdeka.com.
Barang bukti yang dibawa pelapor, lanjut Rikwanto, berupa kepingan CD berisi pidato politik Mega saat HUT ke-44 PDI Perjuangan. "Barang bukti yang dibawa CD tentang pidato waktu itu," tuturnya.
Rikwanto menambahkan nantinya pemeriksaan akan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi seperti saksi ahli bahasa dan saksi pelapor. "Saksi ahli bahasa akan dipanggil, karena itu kan menyangkut interpretasi. Kemudian, saksi pelapor yang melihat dan mendengar saat itu," terangnya.
-
Apa yang dilakukan oleh pejabat Kemenhub, AK, sehingga dilaporkan kasus penistaan agama? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang dikatakan Habiburokhman tentang hubungan Jokowi dan PDIP? Habiburokhman menyebut, sejumlah orang yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah move on, usai pesta demokrasi tersebut dianggap berakhir. "Mungkin dari 100 persen sudah 60 persen orang move on. Kemudian juga tahapan kedua hari ke hari misalnya adanya statement dukungan, statement selamat dari kepala-kepala negara penting di dunia itu mungkin membuat sekitar 80 persen orang move on. Terakhir penetapan KPU kemarin mungkin sudah 95 persen orang move on," jelasnya.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
Baca juga:
Baharuzaman, pelapor Megawati mantan Ketua FPI Jakarta Utara
Eks Ketua FPI Jakut polisikan Megawati karena kalimat ini
Ini pidato Mega soal peramal masa depan yang dinilai menodai agama
Megawati dipolisikan, Polri butuh saksi ahli dan bahasa
PDIP pasang badan soal Megawati dituduh jadi penista agama