PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak menerima gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Akan tetapi, PDIP menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.
PDIP menilai seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
- PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
- PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 10 Oktober
- PDIP Bantah Baru Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN Usai Putusan MK Tolak Sengketa 01 dan 03
- PDIP Gugat Kecurangan Pemilu ke PTUN, Ini Reaksi Santai Gibran
"Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10).
Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau e-Court.
"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” ujar Gayus.