PDIP usul hak angket e-KTP dibahas usai Komisi III rapat dengan KPK
Masinton menyebut hasil RDP bisa dijadikan rujukan untuk menggunakan angket. RDP antara DPR dengan KPK baru akan disusun setelah masa reses. "Usulan ini perlu didalami dulu, dengan Komisi III sebagai komisi hukum melakukan RDP dengan KPK nanti kita akan tanyakan proses penanganannya," kata Masinton.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyarankan agar usulan penggunaan hak angket kasus korupsi e-KTP didalami terlebih dahulu. Sebab, menurutnya, Komisi III DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.
Masinton menyebut hasil RDP bisa dijadikan rujukan untuk menggunakan angket. RDP antara DPR dengan KPK baru akan disusun setelah masa reses.
"Usulan ini perlu didalami dulu, dengan Komisi III sebagai komisi hukum melakukan RDP dengan KPK nanti kita akan tanyakan proses penanganannya," kata Masinton saat dihubungi, Senin (13/3).
Pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada KPK diklaim bukan bentuk intervensi kasus e-KTP. Pihaknya hanya akan menanyakan profesionalitas lembaga antirasuah itu dalam membongkar keterlibatan pejabat negara dan anggota-anggota DPR dalam mega proyek e-KTP.
"Apa yang ditanyakan di Komisi III nanti bukanlah intervensi, yang ditanyakan itu tidak akan berkaitan dengan materi kasus hukum dan teknis penanganan perkara. Itu ranah KPK. Kami mempertanyakan fungsi profesionalitas KPK sejauh mana dalam kasus ini," jelas Masinton.
Politisi PDIP menegaskan, jika KPK tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut, maka usulan hak angket yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah cukup relevan.
"Apabila ditemukan penanganan kasus yang tidak profesional oleh KPK, maka ide yang disampaikan oleh Fahri Hamzah itu relevan. Yang penting, Komisi III melakukan pendalaman dulu sebagai fungsi pengawasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket atas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah anggota dewan. Penggunaan hak angket ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menelisik secara menyeluruh dugaan keterlibatan aliran dana e-KTP kepada anggota-anggota DPR.
"Kalau yang kayak begini begini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya. Saya kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ada ya sudah ayo kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya panggilan saja. Bagaimana itu orang terima uang periksa dong beneran," ujar Fahri.
Fahri curiga ada pihak-pihak yang menyembunyikan keterangan palsu sehingga menyeret nama-nama politisi Senayan ke dalam pusaran korupsi mega proyek itu. Kasus e-KTP dinilainya telah menciptakan kegaduhan politik nasional.
"Kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional. Kita dibikin ramai, masalah inti enggak selesai. Apalagi masalah e-KTP mangkrak kan. Karena seluruh proses administrasi negara terhenti," terangnya.
Kasus serupa, kata Fahri, terjadi saat politisi PKS Lutfi Hasan Ishaaq terjerat korupsi dagang sapi. Dalam kasus itu, banyak anggota DPR yang diduga terlibat namun hanya Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat korupsi bersama Lutfi justru menjadi rusak.
"Nah ini yang saya bilang kenapa mengirim persoalan ini di ruang publik kan sayang dong keluarga orang namanya hancur kan belum tentu. Padahal kan sudah saya bilang kan ada ribuan orang tokoh partai mondar-mandir namanya disebut tapi cuma satu orang yang jadi tersangka seperti di kasus Lutfi Hasan Ishaaq yang lain terus di mana sudah ancur namanya," jelasnya.
Baca juga:
KPK: Masih ada waktu kembalikan uang hasil korupsi e-KTP
Idrus Marham akui kasus e-KTP ganggu Golkar hadapi Pemilu 2019
Sidang kedua korupsi e-KTP, Jaksa KPK akan hadirkan 8 saksi
Golkar 'gerah' kader disebut kecipratan duit muluskan proyek e-KTP
Teguh Juwarno kecipratan duit e-KTP? Ini kata Ketua Umum PAN
Ketua KPK beri sinyal ada tersangka baru di kasus korupsi e-KTP
Ketum PAN tak yakin korupsi e-KTP dilakukan satu atau dua orang saja
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
-
Bagaimana cara PDIP memperingati HUT ke-51? PDI Perjuangan memperingati HUT Partai ke-51 dengan sederhana, khidmat, dan dilaksanakan secara hybrid. Kesatupaduan dengan akar rumput menjadi ciri utama rangkaian HUT," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (10/1).