Peluang narapidana maju Pilkada masih sebatas pembahasan
Sebab sejumlah fraksi di Komisi juga masih memperdebatkan.
Komisi II DPR RI sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8).
Lukman menjelaskan, pembahasan tentang ketentuan ini masuk di dalam Rapat Konsultasi antara KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI dan Pemerintah, tentang Rancangan PKPU No 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016. Perdebatan dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyetujui soal ketentuan tersebut.
"Perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap resminya yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara tanggal 25 Agustus," katanya.
Pemerintah dan Bawaslu belum menentukan sikap sehingga DPR memutuskan akan ada pembahasan lanjutan yang akan digelar Jumat (2/9) mendatang.
"Jika ada pihak yang berbeda pendapat maka belum bisa dikatakan sebagai kesimpulan rapat," katanya.
Sementara itu, Politikus PKB ini berjanji DPR akan mendengarkan aspirasi publik yang menolak pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah ini.
Sampai saat ini, kata dia, kesepakatan yang sudah diambil baru tentang Rancangan PKPU No 4 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah, sedangkan tentang pencalonan baru pada tahap penyisiran pasal demi pasal, termasuk pasal tentang boleh atau tidaknya terpidana yang sedang mengalami hukuman percobaan mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Baca juga:
Hasyim Asy'ari tekankan parpol perbaiki rekrutmen calon legislatif
Bawaslu sebut sistem IKP demi sukses pilkada 2017, bukan hal negatif
Bawaslu beberkan tiga wilayah rawan penyelenggaraan Pilkada serentak
MK putuskan mantan napi boleh ikut Pilkada di Aceh
Bawaslu petakan kerawanan pilkada tiap wilayah berdasarkan 3 unsur
Datangi kantor DPP PDIP, Pramono ngaku ingin silaturahmi dengan Mega
Babak baru Ahok vs Gerindra gara-gara tudingan rasis
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.