Pemerintah baru bersikap setelah Pansus sepakati 1 paket RUU Pemilu
"Kami menunggu, mendengarkan pandangan mini fraksi di Pansus. Setelah mendengarkan bagaimana petanya, opsi mana yang akan diambil, baru pemerintah akan mengambil sikap pendapatnya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah baru akan mengambil sikap setelah Pansus RUU Pemilu memilih satu dari lima opsi paket isu krusial. Namun, Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak berubah sikap soal ambang batas pencalonan presiden di angka 20 persen.
"Kami menunggu, mendengarkan pandangan mini fraksi di Pansus. Setelah mendengarkan bagaimana petanya, opsi mana yang akan diambil, baru pemerintah akan mengambil sikap pendapatnya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Pihaknya merasa optimis opsi ambang batas pencalonan Presiden 20 persen akan diakomodir. Apalagi opsi tersebut telah mendapat dukungan dari 6 partai yang tergabung di koalisi pemerintah, minus PAN. Enam partai tersebut yaitu, PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP dan PKB.
Berbanding 4 fraksi yang mendukung angka 0 persen, yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
"Belum ketuk palu, ya harus optimis. Itu hal yang sudah baik dirubah, 20/25 sudah dua kali Pilpres jalan dengan baik. Tidak calon tunggal. Dua kali Pilkada serentak juga tidak masalah. Hal yang sudah baik, kenapa diubah? Intinya di situ," jelasnya.
Meskipun mendapat dukungan dari 6 partai, tetapi Tjahjo menyebut pemerintah tidak ngotot dan membuka kompromi dengan fraksi lain.
"Mencermati gelagat perkembangan dan dinamika, secara prinsip pemerintah harus menghargai, menghormati apapun pandangan yang disampaikan fraksi ke pansus. Beda pun kami menghargai. Hanya pemerintah tidak ngotot, hal yang baik sudah lah," klaimnya.
Pansus RUU Pemilu berupaya menyepakati satu paket RUU Pemilu dalam raker hari ini. Menurut Tjahjo, pengambilan keputusan menyangkut RUU Pemilu tidak bisa ditarget sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pansus dianggap masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan isu-isu krusial RUU Pemilu. Ditambah, KPU telah menyiapkan beberapa opsi PKPU dengan rujukan UU Pemilu baru atau lama.
"UU lama juga sama masalahnya tidak ada yang berubah di lima opsi ini. Baik di 20/25, hanya parlemen threshold yang 3,5. Di opsi ini yang mengusulkan 3,5, ada yang 4, 5, itu saja. Nanti kita lihat yang terbanyak. Mudah-mudahan ada kata sepakat," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu sepakat lima isu krusial akan diputuskan melalui sistem paket. Pansus juga telah menyiapkan lima paket yang akan ditawarkan untuk ditetapkan bersama pemerintah.
Paket A; Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni
Paket B; Presidential Threshold 0 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare
Paket C; Presidential Threshold 10-15 persen, Parlementary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare
Paket D: Presidential Threshold 10/15 persen, Parlementary Threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-8, metode konvensi suara saint lague murni
Paket E; Presidential Threshold 20/25 persen, Parlementary Threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare.
Baca juga:
Pansus Pemilu sebut fraksi-fraksi cenderung pilih paket A, C dan E
Adu kuat dua kubu di Pansus RUU Pemilu hingga titik terakhir
Minus PAN, partai pendukung Jokowi sepakat ambang batas capres 20 %
Presidential threshold 0% cuma masuk di satu paket, ini kata Pansus
Ini lima paket yang ditawarkan ke pemerintah soal RUU Pemilu
JK harap revisi UU Pemilu diputuskan secara musyawarah
Pansus RUU Pemilu akan putuskan lima isu krusial dengan sistem paket
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.