Pemerintah dan DPR sepakat cabut Perpu JPSK
Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI sepakat menyepakati pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI sepakat menyepakati pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun, harus ada pembahasan atas RUU JPSK baru setelah Perppu yang dikeluarkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicabut.
"Secara bulat seluruh fraksi setuju pencabutan Perppu JPSK. Dan fase berikutnya membahas RUU JPSK," kata anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun, Jakarta, Senin (6/7).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Kementerian Hukum dan HAM dan DPR. Misbakhun mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang dianggap bisa menyelesaikan permasalahan yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh para Menteri Keuangan sebelumnya.
Menurut dia, Bambang Brodjonegoro bisa menyelesaikan persoalan pelik tentang Pencabutan Perpu No.4/2008 dengan membangun komunikasi yang sangat baik dengan Fraksi-Fraksi di DPR.
"Hal itu dengan baik dijalankan Menkeu sehingga kebuntuan politik bisa diselesaikan dengan baik. Beban sejarah yang buntu itu telah dipecahkan. Ini adalah sejarah dan sebuah prestasi besar," jelasnya.
Selama ini, DPR RI tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu Nomor 4 Tahun 2008 itu belum dicabut. Padahal, bila belajar dari pengalaman krisis Asia, krisis 1998, dan resesi global 2007-2008, pemerintah harus siap bergerak cepat menangani krisis keuangan.
"Ketidakjelasan payung hukum yang membuat tidak jalan efektif," kata Misbakhun.
Karenanya Fraksi Partai Golkar mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan pencabutan Perppu JPSK dan mengajukan RUU JPSK. Dari pengalaman selama ini, kata Misbakhun, RUU JPSK perlu disusun dengan memperhatikan beberapa hal. Misalnya, aturan tentang JPSK harus lebih ditujukan untuk pencegahan krisis sehingga sebisa mungkin dihindarkan.
Selain itu, UU JPSK nantinya harus merinci bagian penting hukum yang selama ini diperdebatkan. Selanjutnya, UU JPSK nantinya harus menegaskan persoalan krisis yang tegas, sehingga keberadaannya tidak hanya memperkuat landasan hukum.
"Golkar berharap prosesnya dilaksanakan secara integratif. Yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan Penjaminan Kredit yang jadi prioritas Prolegnas 2015," kata Misbakhun.
Sedangkan Menkeu Bambang Brodjonegoto mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI itu, dan akan segera bersiap membahas RUU JPSK.
"Besar harapan kami, kita bisa bekerja sama dalam membahas RUU JPSK. Kami berharap ini bisa disahkan dalam paripurna DPR mendatang," pungkas Bambang.