Pemerintah sudah serahkan draf revisi UU Pilkada ke DPR
DPR segera membahas setelah masuk masa sidang pada 6 April besok.
Draf revisi undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang diusulkan oleh pemerintah, sudah masuk ke DPR. DPR harus segera melakukan pembahasan karena proses tahapan Pilkada sudah dimulai pada Juni nanti.
"Surat baru disampaikan kesekjenan. Baru masih ada di sekjen sehingga belum sampai ke meja pimpinan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Politikus Demokrat tersebut memastikan bahwa revisi tersebut bisa segera dibahas di DPR. Rencananya, hari ini baru akan disirkulasikan ke 10 fraksi di DPR.
"Mungkin nanti surat akan didistribusi ke seluruh fraksi," tuturnya.
Menurutnya, draf revisi tersebut besok akan disosialisaikan melalui sidang paripurna pembukaan masa sidang ke IV DPR. Setelahnya akan disambung pembahasannya melalui rapat kecil perwakilan seluruh fraksi.
"Itu yang nanti kemudian besok kita akan rapat paripurna. Kemudian rapat pengganti Bamus juga salah satu input yang kita bicarakan masalah undang-undang Pilkada tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Ketua Komisi II DPR jamin syarat independen di Pilkada tak berubah
DPD sesalkan ide pengetatan calon perseorangan di Pilkada
DPR yakin revisi UU Pilkada selesai hanya sebulan, Mei sudah berlaku
'Syarat independen di Pilkada jangan naik, parpol yang diturunkan'
Gerindra mau syarat pencalonan partai diturunkan, independen tetap
Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada
Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com