Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
- KPU Sebut WNI Kurang Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya
- KPU Surati Semua Capres-Cawapres Terkait Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
- KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis jadwal sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
"Pada intinya targetnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur harus sudah selesai sebelum rekap nasional selesai," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat jumpa pers di kantor KPU RI Jakarta, Selasa (27/2).
Hasyim menjelaskan, PSU di Kuala Lumpur menggunakan pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada Sabtu 9 Maret 2024.
Sementara metode pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu 10 Maret 2024.
"Metode KSK dikawal petugas, setelah selesai disampaikan ke PPLN sehingga besok harinya, kalau pemungutan suara metode TPS sudah selesai maka penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode KSK," ujar Hasyim.
Hasyim berharap dengan skema pencoblosan ulang tersebut pada tanggal 12 Maret 2024 suara di Kuala Lumpur sudah rampung.
Hasil rekapitulasi di Kuala Lumpur itu bisa digabungkan dengan hasil penghitungan nasional di luar negeri secara keseluruhan.
"Sehingga diharapkan 12 Maret sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi Pemilu Luar Negeri," kata Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memastikan telah terjadi masalah pada pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Problem tersebut terjadi pada metode pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos.
Hasyim mengamini problem ditemukan adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui oleh pihak KPU, tetapi juga Bawaslu.
Karena itu, KPU dan Bawaslu sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang yang didahului oleh pemutakhiran data pemilih.
Hasyim berjanji, pemutakhiran akan dilakukan sangat hati-hati dalam menentukan pemilih kembali menggunakan hak suaranya saat PSU.