Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut
Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik
- Cerita Zulhas 25 Tahun Berkarir Politik, Akhirnya Kesampaian Jadi Menko Pangan
- Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
- Zulkifli Hasan Ungkap Strategi PAN di Pilkada 2024, Gandeng Partai Penguasa Baru Ini
- Muhammadiyah: Jangan Seret Masyarakat ke Arus Politik Konfrontatif
Pemuda Muhammadiyah Bela Zulhas: Tak Ada Motif Mempengaruhi dan Menghasut
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Dzul mengomentari polemik pidato Ketum PAN Zulkifli Hasan di Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jangan hanya dari satu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing.
“Tidak bisa langsung dikaitkan dengan agenda politik karena ini disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata Dzul, Kamis (21/12).
Menurut Dzul, apa yang disampaikan Zulkifli Hasan pada kesempatan tersebut sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat.
Hal itu yang lalu diungkapkan dalam sambutan oleh Zulhas.
Menurut dia, untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pegaturannya.
Pertama, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), terdapat juga
beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304.
Kedua, Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.
Ketiga, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA.
Kata Dzul, berdasarkan seperangkat aturan apa yang disampaikan oleh Zulhas sebagai kelakar tersebut tidak lah dapat dikatagorikan sebagai upaya penistaan agama.
“Karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan atas dasar SARA,” jelas Dzul.
Kata Dzul, Pemuda Muhamamdiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa persaudaraan. Terlebih jika diskursus ini ditarik keranah politik dan Pilpres.
“Kita tentu sebagai bangsa yang memiliki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban, maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik yang rahmatan lil’alamin,” ujar Dzul.