Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023
Percepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Percepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merubah jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Dari awalnya 19 Oktober–25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.
Idham menyebut, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai.
Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.
"Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham, kepada wartawan, dikutip Kamis (7/9).
Idham menyampaikan, jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 akan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU pun sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9) lalu.
Idham menuturkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi berlaku.
Diketahui, dalam PKPU 3/2022 tertera bahwa pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19 Oktober - 25 November 2023.
"Otomatis (jadwal lama tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.