Penetapan Pemenang Pilkada 2020, KPU Sumbar Tunggu Hasil di MK
Saat ini, setidaknya ada enam gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang didaftarkan oleh sejumlah paslon. Atas hal itu, 14 paslon baik wali kota maupun bupati yang meraih suara terbanyak belum dapat ditetapkan sebagai pemenang oleh penyelenggara tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menunda penetapan peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2020. Alasannya, masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, setidaknya ada enam gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang didaftarkan oleh sejumlah paslon. Atas hal itu, 14 paslon baik wali kota maupun bupati yang meraih suara terbanyak belum dapat ditetapkan sebagai pemenang oleh penyelenggara tersebut.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Nanti akan ada penyampaian dari MK, mana yang mungkin pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati dan walikota teregistrasi. Artinya tidak semua provinsi dan kabupaten/kota teregistrasi, atau yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Amnasmen kepada Merdeka.com di Padang, Selasa (29/12).
Dia menjelaskan, penetapan terhadap peraih suara terbanyak akan dilakukan, apabila MK telah memutuskan terkait permohonan PHP Pilkada tersebut.
"Kita tunggu dari hasil permohonan, setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi baru nanti akan ditetapkan oleh masing-masing kabupaten dan kota," jelas Amnasmen.
Sejauh ini, kata Amnasmen, enam daerah yang mengajukan permohonan PHP itu di antaranya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Sumatera Barat.
"Untuk Pilkada Sumbar permohonan sengketa ada dua, pertama dari paslon nomor urut 2 dan yang kedua, paslon nomor urut 1," kata Amnasmen.
Adapun permohonan PHP itu di antaranya, paslon nomor urut 1 Hendrajoni dan Hamdanus yang diusung oleh Nasdem, PKS dan Demokrat menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Kemudian, Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan ke MK pada pukul 23.20 WIB dengan Panitera Muhidin. Paslon nomor urut 5 yang diusung oleh PKS dan PKB itu menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor 66/PAN.MK/AP3/12/2020.
Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com
Paslon ketiga yang mengajukan gugatan adalah Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem dan PPP mengajukan gugatan PHP pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB dengan nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera atas nama Muhidin.
Tri Suryadi-Taslim, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman nomor urut 2 juga telah resmi mengajukan gugatan PHP ke MK dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.
Kemudian dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, serta Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan gugatan di hari yang sama.
Baca juga:
Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Polda Sumbar Ingatkan Pendukung Paslon Tak Konvoi Kemenangan
Bareskrim Polri Hentikan Perkara Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi
Pelapor Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan di Sentra Gakkumdu
Unggul di Pilkada Sumbar, Mahyeldi Minta Relawan Awasi Proses Penghitungan Suara
Demokrat Akui Kalah di Sumbar, Tangsel dan Medan