Pengurus tiap daerah dinilai beratkan partai baru ikuti Pemilu 2019
Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat, ibarat dia, Parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri. Upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu.
Wacana tentang diperberatnya persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 melalui RUU Pemilihan Umum yang akan segera disahkan oleh DPR RI mengandung konsekuensi tidak satupun parpol bisa mengikuti Pemilu 2019. Jika benar bahwa kepengurusan dan keanggotaan partai wajib 100 persen di tingkat provinsi dan kabupaten kota, maka itu adalah bunuh diri yang dilakukan parpol yang sekarang ada di parlemen. Hal tersebut dikatakan Direktur Intrans, Andi Saiful Haq dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/2).
"Hal ini paling mengancam parpol yang berbasis agama. Bisa dibayangkan bagaimanan nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT. Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," kata Andi.
Dia melanjutkan, bukan hanya parpol berbasis agama, namun parpol yang lain juga saya yakin akan berat memenuhi persyaratan tersebut. Contoh misalnya PDIP dan Hanura di Aceh yang masih punya ingatan tentang masa operasi militer.
"Belum tentu kedua parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrasi di seluruh Kab/Kota yang tersedia," tegasnya.
Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat, ibarat dia, Parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri. Upaya-upaya sabotase oleh parpol lain mudah dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu.
Ia mencontohkan misalnya dirinya dari partai A dan mempunyai niat buruk. Kemudian mendatangi pengurus Partai C di Kabupaten yang lemah, dikasih Rp 1 miliar satu orang dan mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU.
Menurutnya, maka secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019. Selain bunuh diri, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas.
"Dengan menyatakan hanya parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu. Mereka lupa bahwa hal yang sama telah dialami oleh DPR periode selanjutnya, alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah MK menetapkan bahwa berdasarkan asaz keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama," jelasnya.
"Saya kira parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru. Di tengah kinerja eksekutif yang cepat dan baik, terutama figur-figur lokal, parpol di DPR malah terkesan paranoid dan sibuk membentengi diri dengan persyaratan yang berat, namun tidak diberlakukan pada diri mereka sendiri. Harusnya percaya diri saja, jangan berlindung di balik perundang-undangan tapi kesannya ketakutan," tandasnya.
Baca juga:
Dua usulan PDIP buat RUU Pemilu ditolak 9 fraksi di DPR
Mendagri sebut ambang batas naik agar tak ada calon presiden tunggal
Berdalih memiskinkan orang, NasDem tolak dana saksi dibiayai APBN
Demi kesetaraan, PPP dukung dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN
'Sekarang Bawaslu dan KPU sedang diukurin bajunya oleh DPR'
Pansus dan pemerintah sepakati 10 dari 14 isu krusial RUU Pemilu
Saat wakil rakyat ribut minta tambah kursi
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.