Penjelasan Lengkap Sugeng NasDem Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Verbal
Sugeng pun mengaku kaget dengan adanya laporan tersebut. Sebab, dia menegaskan tidak pernah dirinya menyentuh AAFS dan kejadian pada saat itu dalam nuansa bercanda.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh mantan anggota DPR berinisial AAFS. Dia mengatakan, laporan itu bermula dari percakapan melalui pesan singkat pada Maret 2022.
"Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan," kata Sugeng, kepada wartawan, dikutip Selasa (13/6).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Partai Kasih ingin memberantas kemiskinan? Adapun sejumlah misi yang akan diemban Partai Kasih, diantaranya, memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga, karena maju mundurnya suatu bangsa sangat tergantung kepada kehidupan keluarga itu sendiri. Kemudian, memberantas kemiskinan menuju Indonesia yang sejahtera."Membuka lapangan pekerjaan bagi yang putus sekolah dan yang tidak bersekolah, memberikan pelatihan dan kursus," jelasnya.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dia menjelaskan, pada awalnya dirinya dan AAFS yang merupakan rekan sesama kader partainya itu melakukan percakapan melalui sambungan telepon, kemudian berlanjut dengan percakapan pesan singkat via aplikasi WhatsApp.
Sugeng mengaku, jika AAFS mengajak dirinya bertemu, namun pada saat itu dia mengaku sudah berada di rumah.
"Sebelum sampai rumah itu diskusi-diskusi melalui telepon. Begitu sampai rumah, sambungan handphone-nya tidak bagus maka saya WA (WhatsApp), WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu, ya, silakan saja di rumah," jelasnya.
"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah. Saya tanya, ‘lagi ngapain?’ Dijawab lagi mandi. Itulah yang dikatakannya," sambungnya.
Usai mengetahui kondisi AAFS, Sugeng pun mengaku dirinya merespons dengan pesan meminta foto. Dia mengklaim pernyataannya itu secara bercanda.
"Akan tetapi, dalam suasana-suasana yang bercanda, 'Saya bilang foto dong’. Itulah sampai di situ," terangnya.
Di samping berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, Sugeng menyebut relasinya dengan AAFS terbilang dekat, bahkan dianggapnya seperti adik.
"Bahkan, kami saling support. Ingat, ya, saling support men-support dengan berbagai kegiatan," ucapnya.
Sugeng pun mengaku kaget dengan adanya laporan tersebut. Sebab, dia menegaskan tidak pernah dirinya menyentuh AAFS dan kejadian pada saat itu dalam nuansa bercanda.
"Sekali lagi, itu adalah pengaduan. Saya dikatakan sebagai pelecehan seksual verbal. Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik, setetes pun. Saya tidak pernah menyentuh sehelai rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi sekujur tubuhnya. Tapi kan di-framing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecehan seksual," imbuh dia.
MKD Panggil Sugeng dan AAFS
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AAFS terhadap anggota DPR Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto. Keduanya akan diminta klarifikasi terkait aduan tersebut.
"Ya benar. Kita bukan memanggil tetapi mengundang pengadu dan teradu untuk kepentingan klarifikasi awal," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (13/6).
Dia menjelaskan, undangan ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap. Setelah klarifikasi, MKD DPR akan gelar rapat pleno untuk menentukan apakah perkasa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok atau tidak.
"Memamg mekanisme pemeriksaan perkara begitu. Tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, berikutnya klarifikasi awal, kemudian kami baru mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak," jelas dia.
MKD DPR akan menjadwalkan klarifikasi keduanya di waktu yang berbeda pada Rabu (14/6). Pelapor dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sementara Sugeng dijadwalkan pukul 11.30 WIB. Keduanya akan diminta klarifikasi di Ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(mdk/ray)