Penunjukkan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar sudah sesuai aturan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prinsip dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Kemendagri akan melantik Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Acara dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wib.
Namun, pantauan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, hingga pukul 09.43 acara belum juga dimulai. Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Iriawan belum hadir.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di acara penetapan Prabowo-Gibran? Anies-Cak Imin menjelaskan alasannya menghadiri acara penetepan capres-cawapres terpilih yang digelar KPU. "Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prinsip dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Adapun dalam Pasal 201 Ayat 68 berbunyi: untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai denganpelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hari ini pelantikan penjabat Gubernur Jabar, prinsip sudah sesuai UU," ucap Bahtiar di lokasi, Senin (18/6).
Dia menerangkan, nama Iriawan sempat menjadi polemik, lantaran dipandang masih berstatus pejabat aktif Mabes Polri. Padahal, lanjutnya ini sudah ada dasar hukumnya.
"Sekarang Komjen Iriawan sudah tidak pada posisi menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang statusnya di lembaga Lemhanas, pejabat eselon satu, sestama Lemhanas, setara Dirjen, Sekjen dan sesuai Keppres," ungkap Bahtiar.
Adapun, masih kata dia, Mendagri melantik Pj Gubernur Jabar hingga adanya Gubernur baru terpilih.
"Mendagri melantik sebagai Penjabat Gubernur Jabar sampai pelantikan resmi Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada serentak," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ragukan netralitas, Gerindra tolak hadiri pelantikan Komjen Iriawan
Cerita Komjen Iriawan diminta jadi Pj Gubernur Jabar saat libur Lebaran
Khawatir penunjukan Iriawan bermotif politik jelang Pilgub, PAN minta dievaluasi
Ditelepon Mendagri Lebaran ke-2, Iriawan sempat kaget jadi Pj Gubernur Jabar
Pesan Tjahjo ke M Iriawan: Jangan ada istilah poros-porosan
Komjen M Iriawan ditunjuk jadi Pj Gubernur Jawa Barat