Penyadapan Setnov soal Freeport ilegal, DPR bakal revisi UU ITE
Ke depannya, privasi komunikasi warga negara akan lebih terjamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Permohonan uji materi pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b yang mengatur tentang penyadapan dalam Undang-undang ITE yang diajukan Setya Novanto (Setnov) akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini membuktikan rekaman pertemuan Setnov dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport, rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ilegal dan tidak dapat lagi diproses.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizadi mengatakan hasil putusan itu menjadi dorongan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). Revisi itu, katanya, akan mengatur bahwa diluar perangkat hukum dan intelejen negara, dilarang keras melakukan penyadapan dan rekaman ilegal pribadi yang disebar.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Apa pesan Ibu Tien kepada Soeharto saat hendak memancing? "Jangan memancing ikan yang rambutnya panjang ya." kata Ibu Tien jenaka sambil tersenyum. Soeharto yang mendengar itu pun ikut tersenyum. Ikan berambut panjang maksudnya memancing wanita.
"Komisi I akan memastikan Revisi UU ITE akan mengatur juga mengenai cyberbullying agar masyarakat, terlindungi dari upaya 'pembunuhan karakter' di ruang publik, baik dari fitnah atau mobilisasi opini negatif," kata Bobby kepada wartawan, Minggu (11/9).
Politikus Golkar ini menyebut kemenangan Setnov di MK akan menjadi babak baru revisi UU ITE, dimana sekarang hak privasi masyarakat terlindungi, sebagai jawaban atas kekhawatiran banyak pihak atas pasal karet di UU ITE. Ke depannya, privasi komunikasi warga negara akan lebih terjamin dan dilindungi oleh konstitusi.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Setnov, tapi privasi publik menjadi terlindungi secara konstitusional," tegas Bobby.
Sebelumnya, pengajuan Judicial Review oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan oleh Setnov adalah 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).
Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.
"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar dia.
Baca juga:
Kejagung masih evaluasi pengakuan Setnov soal kasus saham Freeport
Rekaman kasus 'Papa Minta Saham' dinilai tak sah, malah langgar HAM
Kronologi lengkap kasus Papa Minta Saham sampai bikin Setnov mundur
Sidang putusan MKD tentukan nasib Setya Novanto
Kejagung tolak permintaan Luhut pinjam rekaman 'Papa Minta Saham'
Luhut pastikan hadir di MKD, ingin sidang digelar terbuka
Din Syamsuddin minta kasus Setya Novanto diteruskan ke jalur hukum