Perindo terbukti langgar UU Pemilu tapi tak kena sanksi, ini sebabnya
"Pada akhirnya kami Bawaslu, Polisi dan Jaksa menyimpulkan bahwa, terkait dengan status temuan atas tindak pidana pemilu, pasal iklan kampanye di luar jadwal (sesuai) pasal 492," kata Abhan.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan, Partai Perindo terbukti memenuhi unsur materil pelanggaran tayangan iklan kampanye sebelum masanya. Pelanggaran tersebut merujuk pada pasal 492 dalam Udang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dari kesimpulan yang sudah kami lakukan, memang ditemukan bahwa unsur kampanye melalui media elektronik memang terbukti," ucap Abhan, di Gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa yang diuntungkan dari Pemilu di Indonesia? Dengan adanya pemilu, para pemimpin yang terpilih dapat secara sah dan demokratis memegang kekuasaan.
"Pada akhirnya kami Bawaslu, Polisi dan Jaksa menyimpulkan bahwa, terkait dengan status temuan atas tindak pidana pemilu, pasal iklan kampanye di luar jadwal (sesuai) pasal 492," sambungnya.
Namun, meski Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran, partai baru yang diketuai oleh Harry Tanoesoedibjo tersebut tidak dapat dikenai hukuman pidana.
Abhan menjelaskan, Perindo tidak dapat dijatuhi sanksi karena adanya syarat formil untuk menindaklanjutinya belum terpenuhi. Karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan belum terbentuk.
Sedangkan, Bawaslu dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, kata Abhan, tidak bisa berdiri sendiri untuk menindaklanjuti sebuah perkara.
"Kami nyatakan (Perindo) belum bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi jadi belum bisa ditindaklanjuti diproses penyidikan. Jadi dugaan tindak pidana pemilu dilakukan sentra gakumdu. Nah, Sentra Gakkumdu untuk pemilu belum terbentuk karena masih menunggu SK kepolisian. Nanti Polri itu, siapa yang di Gakkumdu dibebastugaskan dari kegiatan reguler, (sesuai) di UU Nomor 7 ," jelas dia.
Kasus pelanggaran tayangan iklan kampanye di stasiun televisi jaringan MNC Grup sebelum masanya tersebut merupakan temuan dari keputusan Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI.
Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Reporter: Yuni Zafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi, Wiranto hingga Panglima TNI hadiri Rapimnas Perindo
Jokowi: Kritik penting, tapi tidak asal bunyi!
Presiden Jokowi: Tiap lihat TV ada lagu Mars Perindo, saya sampai hafal
Hary Tanoe tegaskan komitmen Perindo dukung Jokowi di Pilpres 2019
Hadir Rapimnas Perindo, Sandi bilang 'Kami bukan kacang lupa kulit'