Perketat syarat independen, DPR tak ingin dukungan KTP direkayasa
"Benar atau enggak, memberi dukungan secara sadar atau halusinasi atau apa," kata Yandri.
UU Pilkada mengatur cara baru terkait syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menegaskan, peraturan tersebut untuk mendeteksi agar setiap pemilih memutuskan pilihannya dengan sadar.
"Jadi penyelenggara harus memverifikasi secara fisik. Benar atau enggak, memberi dukungan secara sadar atau halusinasi atau apa," kata Yandri saat dihubungi, Senin (6/6).
Politikus PAN ini menyebutkan bahwa dalam teknisnya nanti seperti sensus. Akan didatangi setiap orang yang telah menyerahkan KTP untuk mendukung bakal calon dari jalur independen.
"Jangan sampai selama ini banyak kejadian KTP diambil di tempat kredit motor, kredit mobil. Kalau ada kebohongan KTP, KPU harus membuka itu ke publik bahwa dukungan tidak benar," tuturnya.
Menurutnya, waktu 3 hari untuk PPS melakukan hal tersebut bukan terlalu sempit. Sebab, KPU memiliki perangkat kerja tersebut.
"Kita ingin fungsikan penyelenggara itu sampai ke bawah. Itu yang difungsikan secara benar dan akurat. Tinggal secara teknis di PKPU," ujarnya.
Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Perketat syarat independen, DPR tak ingin kedaulatan bisa dibeli
Golkar takut calon independen gunakan KTP warga ajukan kredit motor
Istana berharap umur UU Pilkada panjang setelah disahkan
Diwarnai ketegangan, revisi UU Pilkada disahkan
Jawaban pedas Ahok soal incumbent diminta mundur jika ikut pilkada
Maju pilgub diusulkan mundur, Ahok bilang 'Lu takut amat sama gua'
Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai diterapkan? Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah membawa beberapa perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com