Perketat wakil rakyat di DPD lewat RUU Pemilu
Perketat wakil rakyat di DPD lewat RUU Pemilu. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sempat menjadi sorotan satu bulan belakangan. Bukan ribut karena aspirasi rakyat atau adu argumen demi kepentingan rakyat, tapi berseteru karena jabatan pimpinan senator.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sempat menjadi sorotan satu bulan belakangan. Bukan ribut karena aspirasi rakyat atau adu argumen demi kepentingan rakyat, tapi berseteru karena jabatan pimpinan senator.
Kubu GKR Hemas dan Faroukh Mohammad tak terima dilengserkan oleh kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Nono Sampono. Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 disoal.
DPD beberapa waktu lalu mengesahkan jabatan pimpinan DPD hanya sampai 2,5 tahun dalam tata tertib. Namun, aturan ini telah dibatalkan, setelah sejumlah anggota DPD kontra OSO ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Sayang kesalahan fatal dilakukan oleh MA. Penulisan putusan yang harusnya Dewan Perwakilan Daerah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menyoal kesalahan redaksional itu, menjadi alasan OSO dkk dilantik jadi pimpinan DPD gantikan Hemas dan Faroukh.
Di tengah kisruh DPD ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah berupaya memperketat rekrutmen calon anggota senator. Caranya, melalui Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini tengah digodok di Komisi II DPR.
Usul pengetatan calon-calon senator ini muncul dari pemerintah. Hal ini dilakukan seiring bertambahnya kewenangan DPD. Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan usulan dari pemerintah tersebut.
"Akan ada seleksi di pansel untuk melakukan rekruitmen," kata Lukman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/4).
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya usulan rekruitmen anggota DPD melalui Pansel. Di antaranya, pemahaman dan komunikasi anggota DPD yang terbatas terhadap daerahnya, dibutuhkannya peningkatan kapasitas menyusul rencana penambahan kewenangan DPD serta penguatan fungsi pengawasan terhadap anggota-anggota DPD.
"Perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amandemen UUD NRI 45. Semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif," terangnya.
Lukman menjelaskan, dalam draf usulan, mekanisme perekrutan 40 orang calon anggota DPD bakal dipilih oleh pansel. Mereka adalah 10 kali lipat dari empat orang yang bakal mewakilkan tiap provinsi. Kemudian, 40 orang itu akan dikirim ke DPRD provinsi untuk melakukan fit and proper test. DPRD nantinya bakal memilih 20 orang.
Selama ini, syarat menjadi calon anggota DPD hanya mampu mengumpulkan sejumlah KTP dukungan dari warga di daerah pemilihannya. Jika melampaui minimal batas pengumpulan KTP, maka calon tersebut dinyatakan lolos dan ikut pemilu.
"Hasil fit and proper test oleh DPRD kemudian baru dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu," ujar Lukman.
Pansel sendiri akan dibentuk oleh Gubernur dengan melibatkan sejumlah unsur baik akademisi, pemerintah hingga masyarakat. Di tahap seleksi, para calon anggota DPD juga akan melalui serangkaian tes, semisal tes tertulis tentang 4 pilar kebangsaan hingga pembangunan daerah.
"Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah," paparnya.
Politisi PKB ini menambahkan, mekanisme pemilihan ini dinilai lebih efektif ketimbang pengumpulan KTP. "Memang kami menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon yang melakukannya dengan membeli baik itu membelinya langsung ke masyarakat, ada juga membelinya melalui calo-calo pengumpul," tutupnya.
Baca juga:
Di RUU Pemilu, bakal calon anggota DPD akan diseleksi pansel & DPRD
Revisi UU MD3 terhambat karena Hanura ingin DPD ditambah kewenangan
Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD
Revisi MD3, Ketua MPR sarankan tambah satu kursi buat pimpinan DPD
Petinju Daud Yordan temui Wakil Ketua DPD Nono Sampono
Ketua BPK hadiri paripurna DPD, anggap OSO resmi karena disumpah MA
Oesman Sapta bantah ada kericuhan di dalam DPD
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Suara siapa yang tertinggi di PSU DPD RI Sumbar? Dalam hasil rekapitulasi tersebut Cerint Iralloza Tasya meraih suara tertinggi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).