Perludem minta KPU coret pengurus parpol yang jadi calon anggota DPD RI
"Semua pengurus parpol yang sekarang sedang berproses menjadi calon anggota DPD mesti mundur atau ada dua pilihan; tetap menjadi calon DPD tapi mundur sebagai pengurus parpol atau memilih tetap menjadi pengurus parpol tapi mengundurkan diri menjadi calon DPD," jelas peneliti Perludem Fadli Ramadanil.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Muhammad Hafidz. MK memutuskan melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU RI agar teliti dalam menelusuri latar belakang calon anggota DPD RI ini. Jika ada pengurus parpol yang ditemukan dalam daftar calon anggota DPD, mereka harus disurati dan diberi pilihan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Bagaimana PDIP bisa menang di pemilu 2019? PDIP berhasil meraih kemenangan yang signifikan dalam pemilu 2019 dan menjadi partai pemenang dengan persentase suara tertinggi, menunjukkan popularitas dan kepercayaan yang dimiliki oleh partai ini di mata masyarakat Indonesia.
Hal ini disampaikan peneliti Perludem Fadli Ramadanil dalam diskusi bertema 'Momentum Pencalonan Anggota Legislatif: Hadirkan Calon Berintegritas' di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).
"Semua pengurus parpol yang sekarang sedang berproses menjadi calon anggota DPD mesti mundur atau ada dua pilihan; tetap menjadi calon DPD tapi mundur sebagai pengurus parpol atau memilih tetap menjadi pengurus parpol tapi mengundurkan diri menjadi calon DPD," jelasnya.
Pilihan itu harus diambil dan KPU, kata Fadli, harus menerangkan dan memberi detail bagaimana mekanisme dan prosedur yang baru ini berjalan baik. KPU harus memberi tenggat waktu kapan calon DPD harus mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika memilih tetap sebagai calon DPD.
"Kapan waktunya harus mundur dan bagaimana mekanismenya harus detail," ujarnya.
Dengan keluarnya putusan MK, maka KPU telah memiliki instrumen bagaimana menyikapi hal ini. KPU harus segera menelusuri calon anggota DPD yang berlatar belakang pengurus parpol.
"Jika ditemukan, harus disurati dan diminta mengundurkan diri. Kalau enggak mau mundur harus dicoret dari pencalonan DPD," jelasnya.
"Inilah hal paling penting dalam tahapan pencalonan dan ini proses awal Pemilu dimana penting memikirkan dan mengedepankan kepentingan publik daripada memikirkan kepentingan taktis partai politik," jelas dia.
Baca juga:
Putusan MK soal larangan pengurus parpol jadi anggota DPD dinilai politis
MPR-DPD sepakat bentuk panitia ad hoc GBHN dan TAP MPR
MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD, ini reaksi OSO
KPU dan Bawaslu temui Oesman Sapta Odang bahas putusan MK
KPU minta pengurus parpol nyalon DPD segera menyerahkan surat pengunduran diri
Kader parpol yang nyalon DPD bisa pindah jadi caleg DPR