Perludem Nilai Kampanye Virtual Rentan Manipulasi Informasi
Kemudian, metode kampanye di platform digital juga bisa berdampak pada partai. Biaya iklan politik di media sosial dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi partai yang memiliki dana kampanye lebih besar daripada partai lain.
Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti kampanye online atau virtual yang kemungkinan akan digunakan pada Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Perludem khawatir, kampanye virtual bisa menimbulkan disinformasi untuk publik.
Peneliti Perludem, Nurul Amalia menuturkan, bagi individu, penargetan iklan politik dapat mengancam privasi. Pengumpulan data pribadi pengguna hingga perilaku menjelajah di daring dapat memberikan informasi yang cukup bagi pengiklan untuk menyingkap dan memetakan kecenderungan preferensi politik pengguna.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Dari pemetaan ini, individu rentan menerima manipulasi informasi. Di sinilah disinformasi hingga deep fake bisa tumbuh subur dan luput dari pengawasan karena hanya dapat dilihat oleh pengguna platform digital tertentu yang menjadi target," kata Nurul, Kamis (24/9).
Kemudian, metode kampanye di platform digital juga bisa berdampak pada partai. Biaya iklan politik di media sosial dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi partai yang memiliki dana kampanye lebih besar daripada partai lain.
Rugikan Partai Kecil
Hal ini dapat menahan ide-ide politik, dari partai dengan dana kampanye yang kecil, terdistribusi luas ke publik. Partai juga akan makin bergantung pada platform digital untuk menjalankan kampanye politik modern mereka.
"Bagi publik luas, penargetan iklan politik dapat membuat fragmentasi. Publik makin tersekat-sekat dengan kelompok yang sesuai dengan isu tunggal yang relevan bagi mereka secara pribadi," ucapnya.
Perludem menyayangkan belum ada regulasi memadai yang dapat melindungi pemilih dari gempuran personalisasi iklan politik di platform-platform digital. Mereka menilai, pengaturan iklan politik di media sosial yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berfokus pada hal teknis.
"Seperti jumlah akun media sosial, jumlah konten iklan, dan waktu penayangan hingga belum menyentuh pada transparansi dan akuntabilitas di balik konten iklan tersebut," ucap Nurul.
Dia menuturkan, ada berbagai kemungkinan pengaturan iklan politik di platform digital termasuk media sosial mulai dari tidak diatur sama sekali, seperti di Amerika Serikat, hingga dilarang pada periode tertentu di dalam tahapan pemilu, seperti di beberapa negara di Eropa. Di antara dua ekstrem pengaturan itu, ada beberapa pilihan pengaturan yang bertujuan untuk membuat proses dan metode kampanye di media sosial lebih transparan.
Nurul mencontohkan Prancis, yang mengenalkan aturan dengan ketentuan bahwa dalam tiga bulan sebelum pemilu, platform online harus memberikan informasi kepada pengguna tentang siapa yang membayar promosi konten yang terkait dengan debat kepentingan umum (debate of general interest). Pengguna harus diberikan informasi yang adil, jelas, dan transparan tentang penggunaan data pribadi dalam konteks promosi konten informasi yang terkait dengan debat kepentingan umum.
Lalu di Inggris, ada sejumlah rekomendasi reformasi undang-undang pemilu yang berlaku untuk iklan politik online, termasuk soal iklan harus diberi label untuk memperjelas sumbernya. Juru kampanye pun harus diminta untuk memberikan faktur yang lebih rinci dan bermakna dari platform digital mereka untuk meningkatkan transparansi.
"Di Australia, ada juga label 'disetujui oleh' pada iklan yang tayang sehingga peserta pemilu yang memasang iklan ikut bertanggung jawab terhadap iklan tersebut," kata dia.
Nurul melanjutkan, di level Uni Eropa, Komisi Eropa telah menyadari beberapa kekhawatiran terkait microtargeting yang tidak transparan dan mungkin melibatkan pemrosesan data pribadi secara tidak sah dalam konteks pemilu. Komisi Eropa memperkenalkan self-regulatory code yang juga disetujui medsos untuk memastikan transparansi iklan politik termasuk soal membuka informasi tentang mengapa pengguna menjadi sasaran iklan tertentu.
Disitu, komisi merekomendasikan bahwa negara anggota harus mendorong pengungkapan informasi tentang pengeluaran kampanye untuk iklan politik online berbayar, termasuk informasi tentang kriteria penargetan apa pun yang digunakan dalam penyebaran iklan semacam itu.
"Indonesia bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintrodusir di beberapa negara tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak baik peserta pemilu, tim kampanye, maupun platform media sosial," pungkasnya.