Perludem Nilai Lebih Baik Pembentukan Dapil Jadi Kewenangan KPU Sepenuhnya
Dalam analisa Perludem, pembentukan Dapil lebih baik menjadi kewenangan sepenuhnya KPU sebagai penyelenggara pemilu dianggap institusi yang tidak memihak dan independen.
Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu legislatif menjadi sangatlah penting. Dapil dianggap sebagai penentu arena kompetisi para calon wakil rakyat yang akan melaju ke parlemen.
Dahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan terkait pembentukan Dapil. Tetapi seiring revisi-revisi yang terjadi pada Undang-Undang (UU) Pemilu, kewenangan itu terpangkas.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
Hal itu sangat disayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam analisa Perludem, pembentukan Dapil lebih baik menjadi kewenangan sepenuhnya KPU.
"Nah karena kita ini menggunakan sistem pemilu proporsional, maka tidak hanya hasil pemilunya saja yang proporsional tetapi pembentukan daerah pemilihannya juga harus proporsional. Di sinilah, pentingnya penyelenggara KPU sebagai institusi yang tidak memihak, sehingga bisa membuat dapil yang kompetitif dan tidak menguntungkan salah peserta pemilu," kata Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat diskusi daring, Rabu (10/6).
Dia memberikan menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilu 2004 silam, KPU masing berwenang atas pembentukan dapil mulai dapil legislatif tingkat DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten.
"Tetapi, pada pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014 pembentukan dapil untuk pemilihan DPR RI telah masuk dalam lampirannya UU Pemilu. Jadi, bisa dikatakan kewenangan KPU telah diambil alih oleh pembentuk undang-undang khususnya pada dapil untuk di DPR RI," ujar Nisa.
Akan tetapi, pada tahun 2009 dan 2014, KPU masih memiliki kewenangan membentuk Dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sayangnya, setelah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan, kewenangan KPU terkait pembentukan Dapil kian dipersempit di mana hanya dapat membentuk dapil di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
"Nah termasuk, draft RUU Tahun 2020 Tentang Pemilu yang baru rilis 6 Juni kemarin, hal itu masih sama jadi pembentukan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi masih masuk dalam lampiran undang-undang. Namun, kewenangan KPU dalam membentuk Dapil DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan dari DPR," katanya.
Perludem, katanya, sangat berharap agar kewenangan KPU terkait pembentukan Dapil dikembalikan sepenuhnya. Sebab KPU sebagai penyelenggara pemilu dianggap institusi yang tidak memihak dan independen.
"Tidak adanya keberpihakan, independen, dan Undang-Undang Dasar telah menjamin itu. Nah kami memahami jika KPU wajib berkonsultasi ke DPR, kami memahami itu bukan sebagai pengambilan keputusan. Karena keputusan itu ada di penyelenggara yang independen," terangnya.
Aturan Pembentukan Dapil Masih Tak Berubah
Seperti diketahui, pembahasan RUU Tahun 2020 tentang Pemilu Bab IV Pasal 272 di DPR belum rampung. Namun aturan pada poin pembentukan Dapil masih belum berubah secara garis besar, tetap sama seperti UU No 7 Tahun 2017 Pemilu.
Pada Pasal 272 Pembentukan Dapil tetap memperhatikan prinsip-prinsip: (a). kesetaraan nilai keterwakilan,(b). ketaatan pada sistem pemilu, (c). proporsionalitas, (d). integralitas wilayah (e). berada dalam cakupan wilayah yang sama, (d) kohesivitas, dan (g) kesinambungan.
"Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini," bunyi pasal 273.
"Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak ," pada Pasal 274.
Sedangkan, pada Pasal 275 ayat 1 Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272. Lanjut, Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
Baca juga:
PKS Nilai Potensi Kecurangan Pemilu Terbuka Potensi Sangat Tinggi
'Berdebat' Ambang Batas Masuk Senayan
Berkaca dari 2014 & 2019, LIPI Harap Pemilu 2024 Muncul Lebih dari Dua Paslon
Hamdan Zoelva Sebut Sistem Proporsional Tertutup Sederhanakan Biaya Politik
Fadli Zon Usul Ambang Batas Presiden Diturunkan Jadi 10 Persen