Permenhub 77 Tahun 2011 Didesak Direvisi, Atur Batas Waktu Santunan Korban Kecelakaan
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, dalam revisi Permenhub tersebut, memberikan batas waktu selama tiga bulan untuk segera mengeluarkan santunan. Serta menetapkan sanksi keterlambatan kepada perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Ahmad Syaikhu, mendesak dilakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Hal ini berkaitan dengan belum selesainya pembayaran uang santunan terhadap korban Pesawat Lion Air JT 610.
"Ada celah dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 karena tidak adanya tenggat waktu atau batas akhir kepada pihak maskapai untuk memberikan santunan kepada ahli Waris," kata Syaikhu pada wartawan, Selasa (5/11).
-
Bagaimana cara Lion Air merawat pesawatnya? Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, Batam Aero Technic (BAT) menjalankan proses MRO secara transparansi dan kepatuhan terhadap standar internasional. Setiap pesawat diperlakukan (penanganan) penuh perhatian dan ketelitian, mengikuti regulasi yang ketat industri penerbangan.
-
Kenapa pesawat Lion Air masuk bengkel? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Apa saja jenis perawatan yang dilakukan pada pesawat Lion Air? Berbagai jenis pemeriksaan perawatan dan perbaikan pesawat terbang yang dilakukan di bengkel atau di bandar udara (line maintenance) Pemeriksaan harian yang dilakukan sebelum dan sesudah pesawat terbang beroperasi, seperti sebelum keberangkatan (preflight check/ inspection), transit check dan daily inspection.
-
Kapan pesawat Lion Air masuk bengkel untuk perawatan? Jadwal ini mencakup interval waktu, jam terbang, atau jumlah pergerakan (lepas landas dan mendarat) yang harus dipenuhi oleh pesawat udara sebelum masuk bengkel.
-
Kapan AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
Syaikhu ingin, dalam revisi Permenhub tersebut, memberikan batas waktu selama tiga bulan untuk segera mengeluarkan santunan. Serta menetapkan sanksi keterlambatan kepada perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara.
"Saya melihat revisi ini sudah mendesak. Harus ada batas waktu paling lambat tiga bulan agar ke depan masalah ini tidak terulang," ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pihak Lion Air belum melunasi kompensasi pada korban pesawat JT 610. Maka dari itu diperlukan batas waktu pembayaran kompensasi.
Selain itu, tambahnya, ada tiga hal mendesak dilakukan pihak-pihak terkait agar masalah ini tuntas. Mulai dari mendesak Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara untuk memberikan peringatan kepada pihak Lion Air untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa meminta syarat apapun kepada Ahli Waris.
Kemudian, mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melanjutkan pelarangan terbang pesawat JT 610 sampai semua rekomendasi dari KNKT telah dijalankan dan seluruh kompensasi diberikan kepada para ahli waris.
Terakhir, mendesak maskapai Lion Air agar aktif melayani keluarga Ahli Waris dengan cara membantu mendaftarkannya kepada Boeing agar segera mendapatkan juga kompensasi dari Boeing.
Syarat dari Lion Air untuk Keluarga Korban
Gabungan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP mengadukan maskapai Lion Air kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengeluhkan syarat yang diberikan oleh pihak maskapai jika ingin asuransi atau uang santunan korban cair.
"Sampai saat ini pihak Lion Air memberatkan beberapa syarat kepada keluarga korban," kata Inchy Ayorbaya yang merupakan istri dari korban bernama Paul Ayorbaya saat dijumpai dalam aksi penyampaian aspirasi di depan istana merdeka, Jakarta, Kamis (13/12).
Hal tersebut dinilai tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.
"Sesuai dengan peraturan, itu sudah jadi hak kami tanpa embel-embel kami tidak boleh begini kami tidak boleh begitu. Dikasih kompensasi tidak seberapa, sudah tutup buku. Padahal keluarga ingin tahu lebih lanjut," ujarnya.
Adapun syarat yang diajukan oleh pihak maskapai adalah pihak keluarga tidak berhak menuntut Lion Air, Boeing dan anak usaha mereka yang berjumlah hampir 200 perusahaan jika sudah menerima uang kompensasi tersebut.
Akibatnya, banyak keluarga yang sampai saat ini masih belum memperoleh kompensasi tersebut sebab keberatan dengan syarat yang diajukan.
(mdk/lia)