Perppu penyelamat MK dibatalkan, konstitusi harus dirombak
"Ini perbaikan jangka panjang. Mudah-mudahan DPR nanti, walaupun saya menganggap sia-sia sepertinya," kata Refli.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelamatan MK. Hal ini menyebabkan MK tidak berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial.
Banyak pihak yang menyayangkan hal ini, sebab dikhawatirkan tanpa pengawasan akan muncul lagi korupsi seperti yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Oleh karena perubahan konstitusi merupakan satu-satunya cara agar MK tidak lagi sewenang-wenang terhadap putusannya.
"Upaya terakhir kalau MK enggak mau sedikitpun memperbaiki mekanismenya, tidak mau dijaga keluhuran martabatnya maka mau tidak mau kita harus mengamandemen konstitusi, mengubah konstitusi," ujar pakar hukum tata negara Refli Harun di Galery Cafe, Jakarta, Minggu (16/2).
Tetapi untuk usaha ini, Refli tidak menyarankan agar DPR periode tahun ini yang menggodok perubahan konstitusi tersebut.
"Kalau DPR sekarang tidak serius. Ini perbaikan jangka panjang. Mudah-mudahan DPR nanti, walaupun saya menganggap sia-sia sepertinya harapan itu. Susah mengharapkan DPR yang benar," ujarnya.