Petahana yang Ketahuan Gunakan Kekuasaan untuk Program Kampanye akan Didiskualifikasi
"Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari Pilkada. Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5. Yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyatakan semua kepala daerah yang kembali mencalonkan diri diminta untuk menunda melakukan mutasi para pejabat. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, setiap kepala daerah bisa menunjuk pejabat pelaksana tugas.
"Larangan tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon). Jadi, jika ada kosong jabatan bisa menunjuk Plt di dinas yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, Kamis (9/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Dia juga mengingatkan kepada kepala daerah supaya jangan menggunakan kekuasaannya, program-program dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.
"Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari Pilkada. Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5. Yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.
Hukuman lainnya, ia menegaskan yaitu berupa pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta.
"Sanksinya termuat dalam pasal 190 UU Pilkada bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat sebulan sampai enam bulan atau denda sampai Rp6 juta," ujarnya.
Semula, pelantikan mutasi pejabat di kabupaten ada yang hendak digelar pada 8 Januari 2020. Namun, setelah dicegah Bawaslu kabupaten/kota pelantikan digelar pada 7 Januari 2020.
“Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, semua telah melakukan mutasi pejabat," tutur Anik.
Sebanyak 13 kabupaten/kota, menurutnya, menggelar mutasi pada 7 Januari 2020 di antaranya Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Pekalongan, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
"Sedangkan daerah lain yang melakukan mutasi di antaranya Surakarta (31 Desember 2019), Demak (2 Januari 2020), Wonogiri (31 Desember 2019), Sukoharjo (6 Januari 2020), Purbalingga (6 Januari 2020) dan Kebumen 3 Januari 2020," tutup Anik Sholihatun.
Baca juga:
Rektor UNY Berniat Maju Pilkada Gunungkidul
Hadiri Rakernas PDIP, Purnomo Harap Rekomendasi Pilkada Solo Turun
KPU Sebut OTT Wahyu Setiawan Tak Ganggu Penyelenggaraan Pilkada 2020
Ngebet Maju Pilkada Solo, Gibran Tak Diundang Rakernas PDIP
Blusukan ke Kafe, Gibran Janji Beri Ruang Bagi Milenial Kembangkan Potensi