Pilkada ditunda, calon kepala daerah di tiga daerah ini gugat ke MK
Pilkada ditunda hanya karena calon tunggal dinilai telah mencederai undang-undang.
Gelaran Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang menuai polemik. Pasalnya, pesta demokrasi yang seharusnya digelar secara bersamaan di berbagai daerah di tanah air tidak akan dirasakan di tiga daerah yakni, Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur.
Pilkada di tiga daerah ini akan ditunda pelaksanaannya pada Pilkada serentak berikutnya yaitu 2017. Sebab aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 menyatakan bahwa calon tunggal pilkada, pagelaran pilkada harus ditunda ke 2017. Hal itu dinilai telah mencederai undang-undang.
"Padahal sangat jelas dan tegas dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 201 ayat (1) menyatakan bahwa untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa baktinya habis tahun 2014 dan Januari sampai Juni 2016 maka Pilkadanya dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2015," kata Ketua Tim Advokasi Kawal Pilkada Serentak, Sirra Prayuna dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/9).
Sirra menilai, diundurnya Pilkada di tiga daerah itu akan membuka peluang terjadinya multitafsir serta tidak antisipatif terhadap munculnya fenomena pasangan calon tunggal. Sehingga, lanjut dia, jelas hal tersebut merugikan para pasangan calon tunggal di tiga daerah yang Pilkadanya ditunda.
Oleh karenanya, Sirra bersama timnya telah mendaftarkan judicial review (uji materi) UU Nomor 8 tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan dalam pendaftaran judicial review itu, para pemohon terbagi ke dalam dua kategori pemohon.
"Pemohon pasangan calon dan pemohon perseorangan warga negara sebagai pemilih," jelas dia.
Adapun, para pemohon tersebut di antaranya, calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Blitar yakni, Rijanto dan Marhaenis U W, calon Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timur Tengah Utara yaitu, Raymundus Sau Fernandez dan Aloysius Kobes.
Sementara pemohon lainnya selaku para calon pemilih yang hak konstitusionalnya dirugikan secara langsung antara lain, Moch Usman, Dede Saiful Anwar, serta Gabriel Y Naisali.
"Adapun pasal-pasal yang diuji yang kami nilai bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 50 ayat (8) dan ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan (6) UU nomor 8 tahun 2015 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tandas Sirra.
Menurut pengakuan Sirra pihak Kepaniteraan MK telah menerima pendaftaran gugatan tersebut. Bahkan, dia menyatakan saat ini timnya tengah menunggu jadwal sidang pendahuluan oleh Hakim MK.
Baca juga:
Sidang di MK, Cawawali Surabaya usul 2 cara atasi calon tunggal
Risma tanpa lawan, apakah sudah diskenariokan?
Surya Paloh tolak Jokowi keluarkan Perppu calon tunggal Pilkada
Soal Perppu Pilkada, Jokowi tunggu putusan MK
Megawati sebut bumbung kosong solusi calon tunggal pilkada serentak
Soal calon tunggal, Jokowi konsultasi lagi dengan lembaga negara
Jokowi kaji untung ruginya Perppu Pilkada buat calon tunggal
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah merupakan proses demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka sendiri.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.