Pimpinan DPR berikan tiga catatan terkait capim KPK
"Kita tidak mau melakukan hal yang berulang sehingga menimbulkan kekacauan seperti sandiwara politik saja," kata Fahri.
Rapat paripurna DPR kemarin membacakan surat yang telah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengajuan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lolos seleksi tim panitia seleksi (pansel). Delapan nama capim KPK akan ditindaklanjuti di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Atas hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan tiga catatan penting terkait delapan calon pimpinan lembaga antirasuah berdasarkan pandangan dari tiap fraksi di DPR.
"Catatan pertama adalah permintaan kepada Bamus DPR kepada pimpinan Dewan untuk menanyakan kepada presiden soal pembahasan capim KPK apakah berjalan beriringan dengan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Fahri Hamzah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/10).
Fahri mengutarakan apabila tak ada keselarasan pembahasan capim KPK dengan revisi UU KPK, maka akan menyebabkan kekacauan politik dan hukum di tanah air.
"Kita tahu kacau-kacaunya nasib revisi UU seperti apa, kita tidak mau melakukan hal yang berulang sehingga menimbulkan kekacauan seperti sandiwara politik saja," terang Fahri.
Poin kedua, dia mengatakan audit kinerja KPK pada masa Ketua Badan Pemeriksaan (BPK) Hadi Poernomo belum diserahkan kepada DPR. Padahal, audit tersebut dapat menjadi pertimbangan atas kerja lembaga antikorupsi itu sebelumnya.
"BPK terdahulu sudah audit tapi baru diserahkan ke KPK belum ke DPR. Kalau sampai ke kita bisa menjadi pertimbangan selanjutnya," ujarnya.
Ketiga, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti ketiadaan capim KPK yang berasal dari institusi kejaksaan yang menyebabkan kekalahan KPK dalam sidang praperadilan terdahulu. Akibatnya, status tersangka dengan mudah gugur dalam sidang praperadilan tersebut.
"Catatan dari fraksi bahwa ketiadaan pimpinan KPK dari pihak Jaksa, bisa menjadi sebab kekalahan KPK dalam praperadilan. Makanya, KPK harus berhati-hati menetapkan tersangka dengan tidak terpenuhi capim pimpinan KPK dari unsur jaksa. Kita juga mempertanyakan tak adanya jaksa di situ. Setelah Kamis, akan kita bicarakan soal ini kepada pimpinan DPR yang lain," pungkasnya.
Baca juga:
Paripurna DPR bacakan surat Jokowi soal 8 nama Capim KPK
Ketua Dewan Pers Bagir Manan mendatangi KPK
Usai Basrief Arief, Menteri Sekretaris Kabinet datangi KPK
Basrief Arief datangi KPK
Tak loloskan jaksa, Pansel KPK bakal dipanggil Komisi III
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.