Pimpinan DPR Bersumpah UU Cipta Kerja Bukan Untuk Kelompok Tertentu
Azis berani menjamin, Badan Legislasi DPR yang membahas UU Cipta Kerja tidak memasukan pasal-pasal selundupan selama proses legislasi.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menjamin tidak ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Azis mengatakan, seludupkan pasal merupakan sebuah tindak pidana.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami. Karena apa itu tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Azis berani menjamin, Badan Legislasi DPR yang membahas UU Cipta Kerja tidak memasukan pasal-pasal selundupan selama proses legislasi.
Sebabnya, dari rapat kerja, rapat panitia kerja, tim khusus, tim sinkronisasi, hingga diketok di tingkat pertama dan paripurna, semuanya ada rekaman dan catatan.
"Perlu kami sampaikan kepada publik pada hari ini, baik batuk, baik interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semuanya ada rekaman di dalam pembicaraan-pembicaraan baik di tingkat rapat kerja, maupun di rapat panitia kerja, di tingkat timus, timsin, di tingkat I dalam rapat kerja badan legislasi dan di tingkat II paripurna," kata Azis.
Azis juga bersumpah bahwa tidak ada upaya menggolkan UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi atau kelompok semata.
"Saya berkomitmen untuk bangsa dan menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggung jawabkan di hadapan Allah sehingga tidak ada interest, kepentingan pribadi kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu, sehingga kami ucapkan terima kasih," kata dia.
Persilakan Gugat ke MK
Oleh sebab itu, Azis mempersilakan pihak yang menuduh ada pasal selundupan supaya melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada kami persilahkan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Mewakili DPR, Azis meminta maaf kepada para pihak yang kontra terhadap UU Cipta Kerja karena menimbulkan reaksi massa beberapa hari belakangan.
"Adapun hal-hal yang telah terjadi beberapa hari belakangan saya atas nama pribadi tentunya sembilan partai dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang sependapat," kata Azis.