Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa usulan Revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) permintaan dari Ketua Banggar DPR Fraksi PDIP Said Abdullah.
Diketahui, revisi beleid itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/8).
Dasco mengatakan revisi itu diusulkan Said karena pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah. Dia menegaskan bahwa hal itu bukan permintaan dari pimpinan DPR.
"Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu," tegas Dasco.
Namun, revisi itu belum dilakukan karena khawatir akan berdampak pada anggapan di masyarakat.
"Karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu," ucap Dasco.
Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.
Sementara, belakangan Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyebut dirinya akan terkejut bila tiba-tiba Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) dikeluarkan untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan di DPR. Dia klaim mendengar informasi itu dan butuh pengecekan lebih lanjut.
"Yang mengejutkan itu kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar katanya, ada nih Perppu MD3 mau dibuat, nah kalian cek lah, saya kan cuma dengar informasi. Kalian cari benar enggak itu, tanya sama Pak Pratik sana," ujar Deddy.