Pimpinan KPK tolak UU direvisi, Desmond bilang 'cara berpikir kotor'
Desmond nilai aneh belum ada draf-nya tapi sudah bilang revisi UU untuk melemahkan KPK.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menolak wacana pemerintah dan DPR melakukan revisi UU KPK. Menurut Indriyanto, revisi ini dapat melemahkan dan mengkerdilkan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menilai aneh penolakan yang datang dari KPK soal revisi UU. Padahal, lanjut dia, draf revisi itu sendiri belum ada dan belum jelas pasal mana saja yang mau diubah.
"Kita tuh enggak paham menolak lihat draft-nya saja belum. Ini cara berpikir sudah kotor, enggak benar itu. Kalau sudah ada draf-nya, dikritisi, ini yang melemahkan KPK, bisa. Kalau belum ada sudah menduga ini, otaknya sudah mau kemana, saya pikir Pak Indriyanto kan ahli hukum, agak aneh belum lihat draf sudah ngomong aneh," ujar Desmond kepada merdeka.com, Rabu (17/6).
Desmond menambahkan, revisi dilakukan untuk memperkuat lembaga KPK. Misalnya, dibuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak berlaku di KPK. Nyatanya, menurut dia, banyak kewenangan yang dilanggar dalam proses penegakan hukum.
"Tujuannya kita memperkuat misalnya apa yang diumumkan Ruki ada SP3, inikan dalam rangka risiko penyidikan itu dibebankan kenapa tidak ada SP3 agar KPK hati-hati kalau menetapkan orang sebagai tersangka. Semua persyaratan, pembuktian sudah benar, jadi tidak perlu SP3 kan itu sebenarnya yang diinginkan pembuat UU, ternyata dalam proses praperadilan keliahatan, komisioner dan penyidik KPK itu lemah," tutur dia.
Desmond mengatakan, masalah yang ada di KPK saat ini yakni kesewenangan yang dilakukan oleh penyidik dan pimpinan KPK dalam proses penegakan hukumnya. Karena itu, pemerintah dan DPR ngotot ingin melakukan revisi atas undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-Undang (UU) KPK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) tahun 2015 merupakan bentuk pelemahan KPK. Bahkan, revisi itu dianggap mengkerdilkan lembaga antirasuah.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menanggapi sikap DPR maupun pemerintah yang ngotot merevisi UU KPK, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (17/6).
Indriyanto mengatakan, sebaiknya pemerintah mau menunda revisi UU KPK. Dia pun berharap pemerintah mengajak pimpinan KPK untuk berdialog terkait hal tersebut.
Baca juga:
Setya Novanto sebut revisi UU KPK buat penyempurnaan bukan pelemahan
Pimpinan kritik keras revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015
Menkum HAM soal kritik UU KPK: Gak ngerti kasih komen, tolol saja
Menkum HAM bantah pemerintah sebagai inisiator revisi UU KPK
Fadli Zon sebut revisi UU KPK agar pimpinannya tidak abuse of power
Anggota Komisi III pertimbangkan keinginan Ruki agar KPK bisa SP3
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).