Pimpinan Pansus KPK: Sebetulnya kami tak ingin pansus bekerja lama-lama
Pimpinan Pansus KPK: Sebetulnya kami tak ingin pansus bekerja lama-lama. Taufiqulhadi menyebut perpanjangan masa kerja akan tergantung pada kehadiran KPK. KPK diharapkan segera hadir agar Pansus bisa segera merampungkan rekomendasi akhir.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan, Pansus sebenarnya tidak ingin bekerja terlalu lama. Namun, menurutnya, laporan hasil penyelidikan belum baik dan akurat. Hal ini karena temuan penyimpangan kinerja KPK yang didapat Pansus belum dikonfirmasi kepada KPK.
"Sebetulnya kami tidak menginginkan pansus ini bekerja lama-lama. Tapi hasil laporan yang baik adalah laporan yang akurat. Temuan tersebut harus ada konfirmasi dari pimpinan KPK karena KPK menjadi objek pansus ini," kata Taufiqulhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Oleh karena itu, Taufiqulhadi menyebut perpanjangan masa kerja akan tergantung pada kehadiran KPK. KPK diharapkan segera hadir agar Pansus bisa segera merampungkan rekomendasi akhir.
"Karena itu kami akan menunggu pimpinan KPK untuk hadir. Selama tidak hadir kita akan menunggu sampai pimpinan KPK hadir," tegasnya.
Pansus telah mengundang KPK untuk hadir dalam rapat pada 20 Agustus 2017 lalu. Namun, KPK menolak menghadiri rapat Pansus karena tengah menjadi pihak terkait dalam uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.
Taufiqulhadi menegaskan, pembentukan dan kerja Pansus sah berdasarkan keputusan PTUN. Sehingga jika pimpinan KPK tidak mengakui keabsahan Pansus, maka hal tersebut dinilai sebagai pengingkaran terhadap kehormatan DPR.
"Kami menganggap kerja pansus ini sebetulnya sudah sangat sah karena hasil putusan sela dari MK. Mengatakan ini jalan terus. Mengatakan ini telah sah. Tidak ada masalah sama sekali," ujar dia.
Akan tetapi, lanjut Taufiqulhadi, apabila masa kerja diperpanjang, Pansus akan mendalami lebih banyak hal terkait penyimpangan kinerja KPK.
"Semakin lama akan semakin banyak hal yang kami dalami. Sekarang belum cukup waktu tapi dalam perjalanan kami nanti maka kalau KPK belum datang makin banyak hal yang akan kami dalami. Bahkan laporannya akan semakin lengkap," tandasnya.
Setelah bekerja selama 60 hari, Pansus angket KPK akan melaporkan hasil kerja sementara di rapat paripurna.
"Setelah 60 hari kerja maka harus diberikan laporan. Laporan tersebut tidak pernah dikatakan laporan sementara juga final. Tapi apabila pansus meminta bahwa masa kerjanya sudah harus berakhir maka itu disebut laporan final," tambahnya.
Baca juga:
PAN sindir Pansus: Enggak ada jaminan kalau diperpanjang KPK akan hadir!
PKS ogah tanggapi masa kerja pansus angket KPK, serahkan keputusan ke paripurna
Nasib Pansus Angket KPK, lanjut atau bubar tanpa rekomendasi akhir
Rekomendasi akhir Pansus Angket terganjal kehadiran KPK
Besok, Pansus Angket KPK akan laporkan hasil kerja di paripurna DPR
Fadli Zon sebut Jokowi tolak konsultasi dengan Pansus KPK karena anggap bola panas
Penolakan Jokowi rapat konsultasi dengan Pansus KPK akan dibahas di Bamus DPR
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.