PK Dikabulkan, PKS Lolos Ganti Rugi Rp30 M kepada Fahri Hamzah
Kasus ini bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan dan kader partai. Namun Fahri menolak dan menggugat ke pengadilan. Fahri menang hingga tingkat kasasi. Tapi akhirnya kandas di tingkat PK.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. Putusan itu membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar karena memecat Fahri dari partai.
"Kabul," bunyi amar putusan dilihat dari situs Mahkamah Agung, Selasa (15/12).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membenarkan MA mengabulkan PK yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Ia menjelaskan, putusan itu diputus pada 25 November 2020.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menjelaskan, putusan MA hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp30 miliar. Namun, putusan tersebut justru memperkuat putusan sebelumnya. PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar," kata Mujahid, Selasa (15/12).
Pihak Fahri Hamzah belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung tersebut. "Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," ucapnya.
Apa Kata PKS?
Sementara PKS menerima putusan Mahkamah Agung. Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang pihaknya tempuh untuk mendapatkan hak perdata.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima Putusan ini," kata dia.
Pemecatan Fahri menurut putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Namun PKS menilai, putusan itu sah saja.
Zainudin mengatakan, faktanya Fahri sudah tidak lagi menjadi anggota dan pimpinan DPR, hingga tidak lagi menjadi anggota PKS, jauh sebelum putusan PK tersebut.
Sebelumnya, perseteruan PKS dan Fahri bermula saat mantan Wakil Ketua DPR RI itu dipecat dari PKS. Fahri melawan dengan menggugat ke pengadilan.
Pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, gugatan Fahri dikabulkan. Putusan kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian PKS mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengharuskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar.
(mdk/rnd)