PKB ajak partai pendukung pemerintah pilih paket D di RUU Pemilu
PKB ajak partai pendukung pemerintah pilih paket D di RUU Pemilu. Adapun komposisi dari paket D yakni Presidential Threshold 10/15 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-8, metode konvensi suara saint lague murni.
Pengambilan keputusan 5 opsi paket isu krusial telah selesai di tingkat Pansus dan akan diputuskan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Juli mendatang. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengajak partai-partai pendukung pemerintah untuk memilih opsi paket D.
Adapun komposisi dari paket D yakni Presidential Threshold 10/15 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-8, metode konvensi suara saint lague murni.
5 Fraksi partai pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, dan PPP telah memutuskan memilih paket A sesuai dengan usulan pemerintah saat pandangan akhir mini fraksi di rapat Pansus RUU Pemilu kemarin.
"Posisi PKB sedang ajak koalisi di D," kata Wasekjen PKB Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Meski mengusulkan opsi paket D, namun PKB menyatakan siap bergabung opsi A bersama partai-partai pendukung pemerintah lain. Perubahan sikap itu, kata Lukman, tergantung konsolidasi dan lobi fraksi-fraksi partai sampai rapat paripurna.
"Ya kita lihat perkembangan sampai Kamis besok, konsolidasi parpol-parpol fraksi-fraksi, artinya PKB bisa ajak di D, tapi siap juga diajak di A," ujar Lukman.
Terkait ambang batas pencalonan presiden, PKB juga terbuka memilih angka 20 persen seperti yang diinginkan pemerintah. Akan tetapi dengan catatan, pemerintah bisa menjamin bahwa penerapan ambang batas 20 persen sesuai azas kontitusional dan tidak melanggar konstitusi.
Sejatinya, lanjut Lukman, PKB berpandangan kualitas demokrasi akan lebih baik apabila angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan. Berbanding dengan angka parliamentary threshold yang dinaikkan. Hal ini diyakini bisa berdampak pada terbuka luasnya partisipasi publik memilih pemimpin mereka.
"Parliamentary threshold nya yang dibesarkan artinya partisipasi publik pilih pemimpin lebih terbuka luas, tetapi pengambilan keputusan di parlemen semakin disederhanakan," pungkasnya.
Berikut lima paket isu krusial dalam RUU Pemilu yang telah disepakati oleh Pansus pada rapat internal, Rabu (12/7):
Paket A; Presidential Threshold 20/25 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara saint lague murni.
Paket B; Presidential Threshold 0 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare.
Paket C; Presidential Threshold 10-15 persen, Parliamentary Threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare.
Paket D: Presidential Threshold 10/15 persen, Parliamentary Threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi per dapil 3-8, metode konvensi suara saint lague murni.
Paket E; Presidential Threshold 20/25 persen, Parliamentary Threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, kursi per dapil 3-10, metode konvensi suara kuota hare.