PKB klaim MKD bisa dorong Baleg revisi UU MD3
PKB klaim MKD bisa dorong Baleg revisi UU MD3. Maman mengakui langkah MKD mendorong Baleg baru kali ini terjadi. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik. "Kita mencari keputusan UU ini dan keputusan ini memberikan jalan baru di DPR untuk kompromi-kompromi politik," ujarnya.
Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq, mengklaim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat memerintahkan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan revisi terbatas pada UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hal ini, kata dia, untuk mewujudkan niatan Fraksi PDIP yang menginginkan penambahan jumlah pimpinan DPR.
Maman yang juga anggota MKD ini mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapat untuk mendorong agar Baleg DPR bergerak cepat membahas revisi UU MD3. "Menarik kita mempercepat pembahasan itu memerintahkan Baleg untuk membahas itu," kata Maman di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jumat (9/12).
"Jadi sidang ini yang penting ada klausul kita minta Baleg merevisi satu UU apalagi MD3 yang bersifat internal," sambungnya.
Maman mengakui langkah MKD mendorong Baleg baru kali ini terjadi. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik.
"Kita mencari keputusan UU ini dan keputusan ini memberikan jalan baru di DPR untuk kompromi-kompromi politik," ujarnya.
Maman menjelaskan, menyerahkan sepenuhnya ke Baleg DPR apakah mau memasukkan revisi UU MD3 ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, dia berharap pembahasan revisi UU MD3 dapat segera dibahas demi kepentingan bersama.
"Kalau ini demi kepentingan fraksi di DPR biasanya lebih cepat," ujarnya.
Baca juga:
Hanura ngaku belum dilobi PDIP terkait revisi UU MD3
Disebut tak pantas pimpin DPR, PDIP banggakan kadernya satu per satu
PDIP klaim tak ada kader tertarik ajukan diri jadi pimpinan DPR
Sudah bicara informal, Golkar setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR
PKS setuju UU MD3 direvisi, alasannya demi penguatan dewan
PDIP yakin semua partai di DPR setuju UU MD3 direvisi
KMP, PDIP dan perebutan kursi pimpinan DPR
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).