PKB nilai penandaan caleg mantan koruptor di surat suara diskriminatif
PKB nilai penandaan caleg mantan koruptor di surat suara diskriminatif. Penandaan itu menurutnya justru akan berpotensi membuat masyarakat akan mencoblos yang bersangkutan jika tak disertai sosialisasi masif oleh KPU terkait caleg mantan koruptor ini. Karena itulah ia menyarankan agar KPU melakukan sosialisasi masif.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak sepakat dengan wacana pemberian tanda di surat suara bagi caleg yang merupakan mantan napi korupsi. Penandaan ini dinilai diskriminatif.
"Kalau itu kami tidak setuju. Karena dengan kertas suara itu tidak boleh ada perbedaan antara caleg satu dengan yang lain. Diskriminatif. Tidak boleh ada," jelas Ketua DPP PKB, Lukman Edy di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Penandaan itu menurutnya justru akan berpotensi membuat masyarakat akan mencoblos yang bersangkutan jika tak disertai sosialisasi masif oleh KPU terkait caleg mantan koruptor ini. Karena itulah ia menyarankan agar KPU melakukan sosialisasi masif terkait hal ini.
"Misalnya distabilo merah orang ini, mantan napi koruptor. Apakah sosialisasinya sampai nanti di TPS bahwa yang stabilo merah ini mantan napi? Jangan-jangan nanti kalau masyarakat buka (surat suara), lho ini kayaknya ada tanda khusus, itu malah yang dicoblos," jelasnya.
Lukman Edy meminta kepada KPU agar melakukan sosialisasi melalui media. Ini juga diperbolehkan Mahkamah Konstitusi. Media yang bisa dimanfaatkan beragam mulai dari media elektronik, cetak, maupun media luar ruang seperti baliho dan lainnya.
"Saran saya, dari awal saya menyarankan bahwa yang diperbolehkan oleh MK soal napi-napi ini mengumumkan di media. Silakan KPU umumkan di media. Bisa media elektronik, cetak atau media outdoor langsung. Itu tidak menyalahi ketentuan. Kalau mau progresif, umumkan saja di TPS itu caleg mantan napi. Itu diperbolehkan ada dasar hukumnya di keputusan MK. Kalau menandai (surat suara) enggak ada itu, berbahaya nanti," terangnya.
Mengenai putusan MA yang memperbolehkan mantan napi menjadi caleg, Lukman Edy mengatakan partainya telah memprediksi sejak awal MA akan mengeluarkan putusan tersebut. Alasannya, aspek hukum PKPU yang melarang mantan napi menjadi caleg lemah. Secara substansi, orang yang telah menjalani hukuman dapat dikatakan bersih dan tak boleh lagi diberikan sanksi.
"Secara substansi orang yang sudah menjalani hukuman itu bersih, tidak boleh lagi dia kena sanksi akibat dari perbuatannya baik itu sanksi hukum karena sudah selesai, juga sanksi politik kecuali bagi dia yang ditarik hak politiknya," ujarnya
"Secara hukum PKB sudah menyadari bahwa bakal dipenuhi ini keputusan Mahkamah Agung. Bawaslu juga bakal memenuhi. Kami juga mengikuti perkembangan pendapat di rapat-rapat di Komisi II sehingga kami meyakini keputusan akhirnya seperti itu," lanjutnya.
Namun saat PKPU itu keluar, PKB langsung merespons dengan mencoret caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi. Caleg tersebut kemudian diganti dengan orang lain yang tak memiliki catatan hukum di masa lalu.
"Semua caleg-caleg yang bermasalah di PKB yang tersangkut persoalan mantan napi koruptor kami coret dari caleg dan kami ganti dengan caleg yang lebih baik, yang tidak ada catatan-catatan mantan napi koruptor itu," jelasnya.
Pencoretan ini dilakukan sejak dikeluarkannya daftar caleg sementara oleh KPU. Totalnya ada enam caleg yang dicoret.
"Kami lebih bagus mencari caleg-caleg lain yang jauh lebih banyak, lebih bersih, daripada memaksa memasukkan mantan napi korupsi," ujarnya.
"Kami ketika DPS itu menarik enam orang. KPU yang memberitahu. Enam orang ini di Surabaya, di Aceh, ada di Medan, ya sudah kami coret," lanjutnya.
Caleg yang dicoret ini pun sempat komplain. Tetapi pihaknya menegaskan bahwa sikap partai jelas mengikuti etika politik. "Mereka komplain tetapi kami jelaskan sikap PKB seperti itu," tutupnya.
Baca juga:
Koruptor boleh jadi caleg, KPK ingatkan 'Kalau korupsi lagi, bisa dihukum mati'
MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil
Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg
MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi