PKB: Parpol dipaksa usung calon di pilkada itu tidak adil
Parpol dipaksa usung calon di pilkada akan memunculkan kepala daerah yang tak berkualitas.
Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai wacana sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung kader di Pilkada akan menimbulkan masalah baru. Menurutnya, jika sanksi tersebut diberlakukan, maka Parpol akan dirugikan karena dipaksa mengusung calon.
"Kita dihadapkan pada posisi dilema disatu sisi kalau kita diwajibkan untuk mencalonkan sementara calonnya tidak sesuai standar kualitas maka akan merugikan bagi parpol atau calonnya abal-abal sekedar memenuhi persyaratan," kata Karding saat dihubungi, Jumat (7/8).
Karding yakin ada cara lain yang dapat ditempuh untuk mengantisipasi polemik calon tunggal di Pilkada. Oleh sebab itu, dia menegaskan, menolak wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang enggan mengusung calon di Pilkada.
"Saya kira PKB tidak setuju. Ini tidak fair,"ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan memberikan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon dalam Pilkada. Keinginan Tjahjo tersebut diamini oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.
Baca juga:
Tak usung calon partai dihukum, Fadli Zon sebut Mendagri konyol
NasDem tak terima partai disalahkan karena calon tunggal di pilkada
KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan
Hanura: Mengusung calon di Pilkada itu hak, bukan kewajiban parpol
PKS: Apa dasarnya parpol disanksi jika tak ajukan calon di pilkada
Demokrat konsolidasi cari lawan calon tunggal di pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.