PKPU belum selesai jadi alasan kasus PSI dihentikan
Wahyu juga mengatakan, pernyataan dirinya bukan lah pijakan satu-satunya untuk mengambil keputusan. Namun, masih ada beberapa ahli dan pihak lain yang relevan. Karenanya dia pun merasa terlalu berlebihan jika menganggap pernyataannya dapat mempengaruhi keputusan Sentra Gakkumdu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara atas pernyataan Ketua Bawaslu Abhan yang menyebutkan perbedaan pernyataan dirinya di Bawaslu dan di Kepolisian. Sebab diduga perbedaan itu menjadi alasan penghentian kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bareskrim Polri.
Wahyu mengatakan, pernyataan yang dirinya sampaikan berbeda akibat pertanyaan yang diberikan pun juga berbeda.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Bagaimana KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Sebelum mengesahkan perolehan suara itu, August Mellaz menanyakan pendapat kepada para saksi dan Bawaslu yang hadir. Setelah mereka setuju, Mellaz pun mengesahkan suara itu dengan mengetok palu.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
"Soal yang pernyataan saya berbeda, itu disebabkan karena pertanyaannya berbeda," katanya kepada wartawan, Kamis (31/5).
Dia memberikan penjelasan lebih jauh terkait apa yang dimaksud dengan pertanyaan berbeda di lembaga-lembaga tersebut.
"Yang berbeda begini, di Bawaslu tidak ada soal 'apakah PKPU Kampanye 2019 sudah ada?' tidak ada yang seperti itu. Kan faktanya memang belum ada," ucap Wahyu.
"Nah dengan belum adanya PKPU soal kampanye 2019 itu, itu sangat mempengaruhi cara pandang Gakkumdu. Itu pertama," sambung dia.
Menurut Wahyu, pertanyaan itu memiliki konsekuensi yang banyak. Namun, pertanyaan-pertanyaan semacam itu, sebut dia, memang belum ditanyakan ketika di Bawaslu.
"Kalau ternyata PKPU itu belum ada, lalu gimana aturannya? Kan gitu. Standar aturannya gimana? Nah di Gakkumdu, pertanyaannya meliputi hal-hal itu, hal-hal semacam itu belum ditanyakan di Bawaslu," jelasnya.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan, pernyataan dirinya bukan lah pijakan satu-satunya untuk mengambil keputusan. Namun, masih ada beberapa ahli dan pihak lain yang relevan. Karenanya dia pun merasa terlalu berlebihan jika menganggap pernyataannya dapat mempengaruhi keputusan Sentra Gakkumdu.
"Apalagi, kita tahu Gakkumdu itu lembaga yang mandiri. Dan KPU tidak termasuk dalam Gakkumdu itu, sehingga mereka dalam memutuskan itu ya mandiri berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mereka," tegasnya.
"Saya sendiri belum cek BAP. Tapi bisa dicek. Para ahli itu sejalan dengan keterangan saya. Karena pangkal ujungnya adalah belum adanya PKPU. Begitu. Pernyataan kejaksaan bagaimana dan lain-lain. Jadi kan kalau ini seolah-olah putusan Gakkumdu karena keterangan saya loh," ungkap Wahyu.
Meskipun begitu, Wahyu mengatakan tetap menghormati pandangan Bawaslu. Namun dia menegaskan, jika memang yang dipertanyakan mengenai ada atau tidaknya aturan KPU yang mengatur Kampanye 2019 itu nyatanya memang belum ada.
"Saya kan enggak bisa tutupi fakta itu. Karena prosesnya kan harus melalui Konsul dengan DPR," tandasnya.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu dinyatakan resmi dihentikan.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Abhan pun membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada tanggal 16 Mei 2018 lalu dan keterangannya di Bareskrim Polri ketika dilakukan penyidikan, menjadi duduk permasalahannya.
Abhan menuturkan, pada saat memberikan pernyataan di Bawaslu, Wahyu mengatakan PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye diluar jadwal. Namun pada saat penyidikan, terungkap perbedaan pernyataan oleh Wahyu di dalam berita acara kepolisian (BAP). Padahal, lanjut Abhan, pernyataan Wahyu di Bawaslu lah dasar melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dilaporkan PKPI, komisioner KPU dicecar 25 pertanyaan oleh polisi
Bareskrim hentikan kasus PSI karena perbedaan sikap komisioner KPU
Majelis Etik Golkar dukung PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Menkum HAM ngaku dilema sikapi PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg
Penuhi panggilan Polda Metro, Hasyim Asy'ari didampingi biro hukum KPU