PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung
Lulung pun mempersilakan kalau memang ada yang mengajukan gugatan terkait dengan PKPU ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menegaskan tidak mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.
"Semua orang berhak (caleg) di Undang-undang dijelaskan di Pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam pemerintahan, yang enggak boleh apa? Dalam UU tuh belum ada di situ yang melakukan korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya tapi diatur oleh KPU, kita apresiasi enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi (PKPU)," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/7/2018).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
Lulung justru melihat ada persoalan Undang-undang yang dilanggar oleh KPU dengan terbitnya PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Karena yang pertama dia sudah diberikan sanksi hukum, yang kedua dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya," ucapnya.
Ia mengaku setuju jika memang ada orang yang korupsi dan dicabut hak politiknya. Akan tetapi, kata Lulung, harus jelas Undang-Undangnya.
"Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," kata dia.
Lulung pun mempersilakan kalau memang ada yang mengajukan gugatan terkait dengan PKPU ini. "Saya sih artinya dalam hal ini kalau ada pihak-pihak yang untuk melakukan uji materi ke MK, itu kan juga hak dia," tegas Lulung.
Reporter: Devira Prastiwi
Sumber: Liputan6.com