PKPU segera ditetapkan, aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg tetap ada
Arief tidak takut jika aturan kontroversial itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat. Justru, dia menanggapi hal itu sebagai mekanisme kontrol bagi KPU khususnya dalam membuat aturan ke depannya. "Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang."
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan anggota legislatif segera ditetapkan. Termasuk wacana mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengungkapkan aturan itu sedang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Saat ini hasilnya sedang dirapikan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
KPU tetap memasukkan poin larangan eks napi korupsi menjadi caleg dalam draft PKPU-nya. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (22/5) kemarin.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
Arief tidak takut jika aturan kontroversial itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat. Justru, dia menanggapi hal itu sebagai mekanisme kontrol bagi KPU khususnya dalam membuat aturan ke depannya.
"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan pertimbangan lembaganya untuk mempertahankan wacana aturan tersebut.
Menurut dia, seperti argumentasi-argumentasi sebelumnya bahwa, aturan itu ada guna ke depannya masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi. Sebagaimana semangat semua pihak untuk memberantas korupsi.
"Nah itu harus dimulai dari rekrutmen calon legislatif, itu pintu masuk yang sangat penting," ungkap Pram.
Aturan baru tersebut merupakan larangan tambahan yang sebelumnya hanya disebutkan bahwa tidak diperkenankannya mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju dalam pemilu legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini sebagaimana yang tertuang dalam draft PKPU pasal 8 huruf J.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU tetap larang eks napi korupsi maju di Pileg 2019
Ditolak DPR dan Kemendagri, KPU tetap larang eks napi korupsi Nyaleg
DPR minta KPU tak larang eks narapidana korupsi maju di Pileg 2019
Batas waktu penyerahan LHKPN caleg terpilih disetujui jadi 7 hari
Usul eks napi korupsi dilarang nyaleg ditolak DPR dan pemerintah, ini reaksi KPU
DPR, Bawaslu & Kemendagri tolak usulan KPU eks napi korupsi ikut nyaleg
Lima pengurus DPP diperiksa, PSI bantah curi 'start' kampanye